Serang yang Ditetapkan Tersangka dalam Laka di Teluk Tenggirik Positif Narkoba

Sumatera Selatan

Serang yang Ditetapkan Tersangka dalam Laka di Teluk Tenggirik Positif Narkoba

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 16 Nov 2024 10:00 WIB
Tersangka Romadhan (40) dilakukan pemeriksaan oleh Polairud Polda Sumsel.
Tersangka Romadhan (40) dilakukan pemeriksaan oleh Polairud Polda Sumsel. (Foto: Istimewa/Polda Sumsel)
Palembang -

Romadhan (40), serang speedboat yang ditetapkan tersangka akibat kecelakaan di Teluk Tenggirik, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menewaskan seorang warga negara China atas nama Wu Haro ternyata positif narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sonarto mengatakan hal itu diketahui setelah penyidik melakukan tes urine terhadap tersangka saat melakukan penyidikan.

"Ya, ternyata setelah dites urine oleh anggota, Romadhan serang speedboat yang ditetapkan tersangka itu juga positif narkoba," katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu (16/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sonarto menjelaskan alasan Romadhan ditetapkan tersangka karena speedboat Semoga Jaya yang dikemudikannya berukuran lebih kecil. Harus, kata dia, serang mengurangi kecepatannya saat melewati tikungan serta menghindar ke sebelah kanan agar tidak terjadi laka air.

"Dalam aturan apabila kapal berpapasan maka kapal yang lebih kecil harus menghindar ke sebelah kanan dari kapal yang lebih besar. Dan apabila kapal mau masuk tikungan harus membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 249 UU No 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menyatakan bahwa kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud Pasal 245 merupakan tanggung jawab nakhoda atau serang kecuali dapat dibuktikan lain," sambungnya.

Atas kejadian itu, kata Sunarto, tersangka Romadhan dikenai Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka dikenai Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads