Polairud Polda Sumsel telah melakukan gelar perkara terhadap tiga serang dan satu kenek speedboat yang terlibat kecelakaan di Teluk Tenggirik, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menewaskan seorang warga negara China atas nama Wu Hao. Dari hasil gelar perkara itu polisi menetapkan satu tersangka.
"Ya sudah kita lakukan gelar perkara hari ini Kamis (14/11) dari empat orang yang kita periksa satu diantaranya kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah,"kata Kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, Kompol Karimun Jaya kepada detikSumbagsel, Kamis (14/11/2024).
Karimun menjelaskan yang ditetapkan tersangka ialah Romadhan, serang Speedboat Semoga Jaya yang membawa 23 penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil koordinasi dengan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumsel yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda kapal yang menabrak, yaitu Romadhan," ungkapnya.
"Alasannya speedboat Semoga Jaya yang dikemudikan tersangka berukuran lebih kecil dari jukung yang ditabraknya dan harus mengurangi kecepatan pada saat melewati tikungan serta menghindar ke sebelah kanan agar tidak terjadi laka air," lanjutnya.
Karimun mengatakan apabila dua kapal berpapasan, maka kapal yang lebih kecil harus menghindar ke sebelah kanan dari kapal yang lebih besar. Dan apabila kapal mau masuk tikungan, maka kapal harus membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan.
"Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 249 UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, menyatakan bahwa kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud Pasal 245 merupakan tanggung jawab Nakhoda atau serang kecuali dapat dibuktikan lain," jelasnya.
Tersangka Romadhan dikenai Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk diketahui, kecelakaan di perairan Teluk Tenggirik, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
(des/des)