Optimalkan PAD, Pj Gubernur Babel Sugito Ajak Pj Bupati-Wali Kota Berkomitmen

Bangka Belitung

Optimalkan PAD, Pj Gubernur Babel Sugito Ajak Pj Bupati-Wali Kota Berkomitmen

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 12 Nov 2024 15:00 WIB
Penjabat (Pj) Babel Sugito melakukan penandatanganan komitmen bersama Pj Bupati/Wali Kota se-Babel.
Foto: Penjabat (Pj) Babel Sugito melakukan penandatanganan komitmen bersama Pj Bupati/Wali Kota se-Babel. (Dok. Kominfo Babel)
Pangkalpinang -

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Sugito melakukan penandatanganan komitmen bersama Pj Bupati/Wali Kota se-Babel. Komitmen itu terkait dengan upaya pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai sinergitas antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama mengenai pengelolaan PKB di Provinsi Bangka Belitung," ujar Sugito di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Senin (11/11/2024).

Sugito menjelaskan, pengoptimalan PAD itu yakni melalui Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, opsen BBNKB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap komitmen yang kuat dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh agar penerimaan pendapatan daerah lebih optimal. Sebab dengan begitu, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk mendanai pembangunan dan program kerja pemerintah.

"PKB dan BPNKB ini merupakan salah satu sumber PNI yang sangat potensial, dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah. Hal ini terbukti bahwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2023, PKB dan PPNKB menyumbang PAD sebesar Rp 471.272.307.461 dari total pendapatan pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sugito menerangkan, bentuk sinergi yang dapat dilakukan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan menerapkan cost sharing dan role sharing. Cost sharing adalah pengelolaan pajak PKB dan BBNKB memerlukan pembiayaan dan pendanaan bersama, sehingga pemerintah kabupaten kota dapat menganggarkan pada APBD kabupaten/kota terkait belanja optimalisasi pengelolaan opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Sementara itu, role sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi pada tanggal 5 Januari 2025, mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan dana bagi hasil berubah menjadi split payment.

"Melalui kesempatan ini, agar sinergi pengelolaan opsen PKB dan absen BBNKB ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, baik pemerintah maupun kabupaten kota dan mempercepat penyaluran penerimaan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB bagi pemerintah kabupaten/kota," tambahnya.

Sugito menegaskan, dengan kegiatan ini juga dapat merumuskan dan menyepakati bersama perihal sinergitas pengelolaan opsen PKB, dan opsen BBNKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota.

"Saat ini juga telah dilakukan upaya optimalisasi penerimaan PKB melalui kegiatan pendataan dan penagihan tunggakan PKB di Samsat Keliling, Samsat setempat, Samsat Corner, Samsat Gerai, Samsat Drive Thru, dan menggunakan aplikasi WA plus dan razia gabungan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tegasnya.

"Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads