Istilah badan intelijen keuangan muncul setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang diteken pada Selasa, 5 November 2024.
Pembentukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lantas, apa itu badan intelijen keuangan yang ada di Kemenkeu?
Apa Itu Badan Intelijen Keuangan?
Merujuk aturan perpres di atas, badan intelijen keuangan merupakan organisasi Kemenkeu yang tergabung dalam Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini baru dibentuk oleh Presiden Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 52 Perpres 158 Tahun 2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggungjawab dan berada di bawah naungan Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani. Nantinya, badan ini dipimpin oleh kepala.
Tugas dan Fungsi Badan Intelijen Keuangan
Pada pasal berikutnya dijelaskan sejumlah tugas berupa penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, juga intelijen keuangan.
Selain tugas, terdapat beberapa fungsi yang akan dijalankan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Berikut ini rinciannya:
1. Penyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, intelijen keuangan, seta transformasi digital juga manajemen perubahan.
2. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital juga manajemen perubahan.
3. Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital juga manajemen perubahan.
4. Pelaksanaan administrasi badan.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Ketentuan Lain tentang Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Terdapat beberapa poin yang tertuang dalam pasal 55. Berikut ini penjabaran mengenai ketentuan lain tentang Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan:
1. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 pusat.
2. Sekretariat badan terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Nantinya dapat dibentuk bagian dan subbagian pada sekretariat badan. Tugas utamanya akan menangani ketatausahaan. Pembentukan kedua bagian tersebut dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan di atas dikecualikan untuk bidang yang menangani program dan manajemen pengetahuan. Bagian ini dapat dibentuk paling banyak dua subbidang.
Nah, itulah penjelasan badan intelijen keuangan yang baru dibentuk Presiden Prabowo untuk bekerja di Kemenkeu. Semoga bermanfaat ya!
(csb/csb)