Komisi V DPRD Sumatera Selatan akan ikut mendorong dan mengawal agar upah minimum provinsi (UMP) 2025 sesuai harapan para pekerja dan buruh. UMP harus selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Lury Elza Alex mengatakan, penetapan UMP 2025 jangan sampai merugikan pekerja dan menguntungkan pengusaha. Harus ada kesepakatan bersama antara pengusaha, pekerja dan pemerintah sehingga investasi bisa masuk dan lapangan pekerjaan terbuka lebar.
"Pembahasan UMP 2025 ini juga akan menjadi fokus di Komisi V, di mana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi mitra kerja untuk mempertimbangkan aspirasi buruh dan serikat pekerja," ujar Lury, Selasa (5/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, permintaan buruh yang berharap UMP naik 20% dinilainya wajar. Hanya saja, tetap harus mengikuti berbagai pertimbangan yang ada, di antaranya peraturan perundang-undangan yang ada dan kemampuan pelaku usaha.
"Kita sudah mendengar terkait isu tersebut. Namun hingga saat ini kita juga masih menunggu masukan dari sejumlah pihak terkait kesimpulan mengenai besaran UMP Sumsel 2025," katanya.
Lury menilai, persentase kenaikan UMP itu akan dikawal hingga selesai. Namun, berapa besar persentase kenaikannya tetap harus mempertimbangkan perkembangan dunia usaha dan perekonomian di Sumsel.
"Dari sisi masyarakat bisa dikatakan wajar saja jika meminta untuk dinaikkan. Karena kalau menyoroti soal kenaikan berbagai biaya hidup pun saat ini cukup meningkat. Seperti kebutuhan pokok dan lain-lain," ungkapnya.
Baca juga: UMK 17 Daerah di Sumsel untuk 2024 |
(dai/dai)