Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 berlangsung pada 27 November. Terdapat sejumlah istilah Pilkada 2024 yang perlu diketahui pemilih sebelum hari pemungutan suara.
Menjelang pemungutan suara untuk Pilkada sudah sepatutnya pemilih mengenal istilah-istilah yang akan muncul saat pemilihan. Istilah itu digunakan untuk menunjukkan suatu tugas, ketentuan atau lokasi tertentu.
Bagi pemilih yang masih asing dengan istilah Pilkada 2024 bisa mengetahui secara detail melalui penjelasan di bawah ini. Tersedia juga arti dan penjelasan dari setiap istilah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Istilah Pilkada 2024
Dilansir buku Panduan KPPS Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), inilah istilah yang harus diketahui pemilih:
1. Pilgub
Pilgub merupakan singkatan dari pemilihan gubernur. Gubernur merupakan pemimpin di tingkat provinsi yang dipilih bersamaan dengan wakilnya.
2. Pilbup
Pilbup adalah singkatan untuk pemilihan bupati. Di setiap provinsi yang terbagi menjadi beberapa kabupaten akan dipilih pemimpin dan wakilnya. Pemilihan bupati termasuk dalam Pilkada serentak 2024.
3. Pilwako
Pemilihan terakhir ada Pilwako yang berarti pemilihan wali kota. Pemilihan ini hanya ditujukan kepada kota yang ada di suatu provinsi. Ini juga termasuk dalam bagian dari Pilkada serentak 2024.
4. TPS
Istilah TPS tentu tidak asing bagi pemilih ataupun masyarakat secara umum. TPS merupakan tempat pemungutan suara atau lokasi yang dijadikan untuk mencoblos para pasangan calon dalam pemilihan.
TPS ditentukan dengan menyesuaikan beberapa hal yakni lokasi mudah dijangkau, termasuk bagi penyandang cacat. Menjamin setiap pemilih dapat memberikan hak suara secara langsung, bebas, dan rahasia. Setiap TPS paling banyak diisi oleh 600 orang.
5. PPK
PPK adalah Panitia Pemilih Kecamatan yang bertugas sebagai badan adhoc Pilkada 2024. Petugas ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan bahkan sebelum hari pemungutan suara.
Mereka bertanggung jawab untuk memastikan seluruh aspek teknis di wilayah kerja berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Tugas PPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
6. PPS
Sama seperti PPK, PPS juga berperan penting sebagai badan adhoc Pilkada 2024. PPS sendiri merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Pembentukan PPs sama dengan PPK yakni dilakukan paling lamabat enam bulan dan dibubarkan setelah dua bulan pemilihan. Keanggotaannya sebanyak 3 orang yang nantinya bertugas selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
7. KPPS
Badan adhoc lainnya ada KPPS yang merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Petugas ini dibentuk oleh PPKS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Pembentukannya dilakukan paling lambat 14 hari sebelum pemilihan dan dibubarkan setelah satu bulan pemungutan suara. Terdiri atas 7 orang anggota yang merupakan warga sekitar TPS.
8. PTPS
PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dibawah naungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bertugas sebagai pengawas tempat pemungutan suara pada hari Pilkada 2024 yakni 27 November.
9. Pantarlih
Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih yang termasuk panitia Pilkada. Mereka dibentuk oleh PPS dan bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilihan.
10. SIAKBA
SIAKBA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Sistem ini berguna sebagai aplikasi untuk memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota dan badan ad hoc.
11. DPT
Selanjutnya ada DPT yang merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. DPT ditetapkan KPU setelah melewati perbaiki dari PPS. Masyarakat yang terdaftar dalam DPT disebut sebagai pemilih dan dapat melakukan pemungutan suara.
12. Saksi
Saksi merupakan pihak yang bertugas saat hari pemungutan suara dalam Pilkada. Saksi mendapat tugas dan pelatihan dari Panwaslu sesuai dengan aturan perundang-undangan.
13. Pemilih
Pemilih adalah warga negara Indonesia di provinsi atau kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada pada hari dan tanggal yang telah ditentukan. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan terdaftar dalam DPT.
Bagi masyarakat yang sesuai dengan syarat tersebut dapat mengecek status pemilih atau lokasi TPS melalui laman Cek DPT Online.
14. KPU
KPU merupakan singkatan dari Komisi Pemilihan Umum yang menjadi penyelenggara pemilihan di tingkat nasional. Untuk tingkat daerah terdapat KPU Provinsi dan kabupaten/kota.
15. Bawaslu
Istilah terakhir adalah Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu termasuk salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Tugasnya mengawasi penyelenggaraan pemilihan di seluruh Indonesia termasuk memilih kepala daerah 27 November 2024 nanti.
Itulah 15 istilah Pilkada 2024 yang mesti diketahui pemilih sebelum hari pemungutan suara 27 November nanti. Semoga berguna ya.
(csb/csb)