Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Bisa Offline dan Online!

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Bisa Offline dan Online!

Putri Fadyla - detikSumbagsel
Rabu, 30 Okt 2024 14:39 WIB
Petugas melayani warga yang membayar pajak kendaraan bermotor di bagian Samsat Cimahi Mal Pelayanan Publik (MPP), Cimahi, Jawa Barat, Senin (7/10/2024). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa bebas bea balik nama kepemilikan kendaraan bekas (BBNKB II), bebas denda pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan bermotor,  bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat serta bebas tunggakan pokok selama periode pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2024. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/NA/nym.
Foto: Pembayaran pajak kendaraan (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
Palembang -

Pembayaran pajak kendaraan sering terkendala karena tidak ada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Bayar pajak kendaraan tanpa BPKB dapat dilakukan untuk pembayaran pajak tahunan dan perpanjang STNK.

Untuk melakukan pembayaran pajak dapat dilakukan secara offline di kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling. Dapat juga dilakukan secara online melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.

Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan tanpa BPKB? Berikut caranya yang telah dirangkum oleh detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

Dikutip dari laman Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman, DIY, pembayaran pajak kendaraan tahunan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa BPKB. Penggunaan BPKB hanya wajib untuk perpanjang STNK lima tahunan.

Berikut syarat bayar pajak kendaraan tanpa BPKP, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.

2. Membawa kartu identitas asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan di STNK.

3. Untuk pajak kendaraan instansi, wajib untuk melampirkan surat permohonan pengesahan STNK kepada Kasat Lantas wilayah setempat.

4. Surat kuasa untuk membayar pajak kendaraan milik orang lain.

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Secara Offline

Bayar pajak secara offline dapat dilakukan langsung di kantor Samsat, mal pelayanan publik, atau layanan Samsat Keliling dengan cara sebagai berikut:

1. Datang ke lokasi Samsat dengan membawa STNK dan KTP asli yang sama dengan nama di STNK.

2. Melakukan pendaftaran dan menyerahkan persyaratan kepada petugas untuk mendapat stempel pengesahan tahunan.

3. Menyerahkan berkas yang telah distempel ke loket kasir. Selanjutnya petugas akan memberitahu biaya pajak yang harus dibayar.

4. Bayar sesuai dengan nominal yang ditetapkan. Setelahnya akan ada bukti pembayaran bahwa pajak telah dibayarkan.

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Secara Online

Pembayaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Signal dari Korlantas Polri dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Download aplikasi Signal.

2. Pilih daftar. Lengkapi informasi yang diminta, berupa nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.

3. Unggah foto KTP. Pastikan foto yang diunggah terlihat jelas.

4. Lakukan verifikasi wajah dengan biometric.

5. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp di kolom yang tersedia.

6. Login kembali dengan email yang sudah terdaftar.

7. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

8. Masukkan plat nomor dan 5 (lima) digit terakhir nomor rangka sesuai dengan yang ada di STNK.

9. Masuk ke menu pembayaran, pilih Generate Kode Bayar.

10. Pilih layanan pembayaran yang diinginkan. Pilih lanjut.

11. Akan muncul cara pembayaran dan bayar sesuai cara yang tertera.

Nah, itulah cara bayar pajak kendaraan tanpa BPKB untuk pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK. Semoga bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads