Wanita di Kerinci yang Bakar dan Injak Al-Qur'an Ternyata ODGJ

Jambi

Wanita di Kerinci yang Bakar dan Injak Al-Qur'an Ternyata ODGJ

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 03 Nov 2024 15:30 WIB
Polisi saat melakukan mediasi wanita bernama Yati (baju hitam, tengah) yang bakar dan injak Al Quran
Polisi saat melakukan mediasi wanita bernama Yati (baju hitam, tengah) yang bakar dan injak Al Quran ((Foto: Istimewa/Dok Polsek Air Hangat)
Kerinci -

Wanita di Kerinci, Jambi, berinisial HR yang ditangkap polisi karena membakar dan menginjak Al-Qur'an ternyata orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Usai kejadian itu, pihak keluarga pun meminta maaf karena sudah membuat gaduh.

"Setelah menerima informasi, kami telah mengamankan wanita berinisial HR yang menurut keterangan yang bersangkutan ODGJ," kata Kapolsek Air Hangat, Kerinci Iptu Julisman, Sabtu (2/11/2024).

Julisman mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatannya karena kesal dirinya tidak diterima bekerja di toko pakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengakuan pelaku perbuatan itu terjadi karena dirinya tidak diterima sebagai karyawan salah satu toko pakaian di Kerinci," ungkapnya.

Kata Julisman, pelaku diketahui telah beberapa kali berbuat onar. Namun, pihak keluarga terkendala biaya untuk membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

Beberapa perbuatan onar pelaku ialah pada bulan Februari 2023 pernah diamankan oleh masyarakat Desa Kumun Debai ketika ingin melakukan bunuh diri dengan cara melompat dari Jembatan Debai. Atas hal itu, HR dijemput oleh keluarga dan Pemdes Desa Baru Air Hangat untuk dibawa pulang.

Kemudian, pada tahun 2022, HR pernah diamankan oleh warga saat memanjat atap Sekolah Pesantren Attoyibah Air Hangat.

"HR dikenal sering menyendiri di lingkungan masyarakat tempat tinggal Desa Baru," ungkapnya.

Keluarga Minta Maaf

Setelah mengamankan pelaku, kata Julisman, pihaknya melakukan mediasi kepada pihak keluarga, Kepala Desa, Camat, dan tokoh agama setempat. Pihak keluarga memohon maaf atas kejadian yang menghebohkan tersebut.

"Kami mediasi dengan camat dan kades, untuk HR memohon maaf kepada umat Islam, memohon ampun kepada Allah SWT dengan dibimbing para keluarga, Camat serta Kades, berjanji untuk tidak mengulangi," ujarnya.

Julisman menambahkan bahwa hasil mediasi, pihak keluarga dan Pemerintah Desa menyatakan permohonan maaf secara lisan dan tertulis atas kejadian tersebut. Kemudian, pihak keluarga akan melakukan pembinaan dan lebih mengawasi dan menjaga kegiatan pelaku.

"Akan dilakukan pengobatan dan koordinasi dengan pihak terkait. Sudah diarahkan untuk dibawa ke RSJ (rumah sakit jiwa)," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan Handphone yang dipakai pelaku untuk menyebarkan videonya menginjak dan membakar Al-Qur'an. Sementara untuk video yang disebarnya di media sosial Facebook atas nama Yati yati sudah dinonaktifkan.

"Kami juga mengamankan barang bukti 1 unit Handphone warna hitam Merk OPPO A16 dan 1 buah Alquran, Dan akun Facebook atas nama Yati yati sudah dinonaktifkan," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads