Isbat nikah dilakukan untuk mengesahkan pernikahan yang telah sah secara islam, tetapi belum tercatat sesuai peraturan undang-undang. Selain agar tercatat dan sah secara hukum, permohonan isbat nikah juga dilakukan agar pernikahan memiliki kekuatan hukum.
Dikutip dari Pengadilan Agama Selayar, isbat nikah adalah pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan. Permohonan isbat nikah hanya dapat dilakukan apabila memenuhi alasan untuk mengajukan isbat nikah.
Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap terkait isbat nikah, yuk simak artikel yang telah dirangkum oleh detikSumbagsel berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Isbat Nikah
Dilansir dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, isbat nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu isbat dan nikah. Isbat berasal dari kata "atsbata" yang berarti "menetapkan".
Sedangkan nikah berasal dari kata "nakaha" yang dalam fiqih islam berarti "akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah."
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), isbat nikah adalah penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah. Secara istilah isbat nikah berarti pengesahan nikah.
Pengesahan ini dapat diajukan kepada pengadilan agama apabila terjadi permasalahan dalam pernikahan. Umumnya diperlukan apabila pelaksanaan pernikahan yang telah sah secara Islam, tetapi data pernikahan tidak tercatat di KUA
Kenapa Perlu Isbat Nikah?
Isbat nikah harus dilakukan bagi orang yang melaksanakan nikah sirri. Berdasarkan Pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam, isbat nikah juga dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu alasan sebagai berikut:
1. Adanya Pernikahan dalam rangka penyelesaian perceraian.
2. Hilangnya akta atau buku nikah.
3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu satu syarat pernikahan.
4. Pernikahan yang terjadi sebelum pemberlakuan UU No.1 Tahun 1974.
5. Pernikahan yang dilakukan tidak tercatat dan tidak melanggar ketentuan menurut UU No. 1 Tahun 1974.
Proses Isbat Nikah
Dikutip dari Pengadilan Agama Selayar, setelah memenuhi salah satu alasan isbat nikah, proses dan pengajuan permohonan isbat nikah dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Mendaftar Secara Langsung ke Kantor Pengadilan Setempat
- Saat mendaftar ke kantor, maka pemohon akan diminta untuk membuat surat permohonan isbat nikah yang terdiri dari dua jenis, yaitu surat permohonan digabung dengan gugat cerai dan surat permohonan tanpa gugat cerai.
- Mengambil formulir permohonan isbat nikah dan difotokopi sebanyak 5 rangkap. Kemudian formulir tersebut diisi dan ditandatangani.
- Formulir diserahkan kepada petugas pengadilan beserta lampiran surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
2. Membayar Panjar Biaya Perkara
- Biaya panjar yang dibayarkan ditentukan oleh Pengadilan. Jika tidak mampu membayar biaya perkara, maka dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara gratis (Prodeo) yang dapat dilihat di panduan prodeo.
- Apabila masih tidak mampu untuk membayar biaya di luar biaya perkara seperti biaya transportasi, maka dapat mengajukan sidang keliling yang bisa dilihat di panduan sidang keliling.
- Jika biaya panjar dapat dibayar, maka bukti pembayaran akan digunakan untuk meminta sisi panjar biaya perkara.
3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
- Surat panggilan dari pengadilan akan berisi tanggal dan tempat sidang. Suratnya akan dikirimkan langsung ke alamat yang tertera di surat permohonan.
4. Menghadiri Persidangan
- Datang ke pengadilan atau tempat sidang sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan sidang.
- Pada sidang pertama, pemohon harus membawa dokumen berupa surat panggilan persidangan dan fotokopi formulir permohonan yang telah diisi.
- Informasi sidang selanjutnya akan diberitahukan oleh hakim. Jika tidak hadir, maka akan dikirimkan surat pemanggilan ulang.
- Untuk sidang selanjutnya, pemohon atau termohon harus mempersiapkan dokumen dan bukti apabila diminta oleh hakim.
5. Putusan/Penetapan Pengadilan
- Jika permohonan dikabulkan, maka surat putusan isbat nikah akan dikeluarkan oleh pengadilan.
- Salinan putusan isbat nikah dapat diambil dalam waktu 14 hari setelah sidang terakhir.
- Salinan putusan isbat nikah dapat diambil sendiri atau oleh orang lain dengan surat kuasa ke pengadilan.
- Setelah mendapatkan salinan putusan, minta KUA untuk mencatatkan pernikahan dengan menunjukkan salinan putusan pengadilan sebagai bukti.
Biaya Isbat Nikah
Mengajukan permohonan isbat nikah akan dikenai panjar biaya perkara, yaitu biaya yang harus dibayar oleh pemohon kepada pengadilan. Biaya ini adalah uang muka untuk perkara yang diajukan, selanjutkan biaya ini dapat dibayarkan setelah sidang apabila masih terdapat biaya yang belum dibayarkan.
Besaran biaya ini tidak pasti dan ditentukan oleh Ketua Pengadilan. Biasanya besaran panjar biaya perkara untuk isbat nikah ini berbeda dari satu pengadilan dengan pengadilan lain.
Biaya perkara isbat nikah sudah termasuk dari biaya panggilan, meterai, redaksi, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Nah, itulah penjelasan lengkap terkait dengan isbat nikah. Semoga bermanfaat ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Baca juga: Nikah Siri dalam Pandangan Islam |
(dai/dai)