Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia. Dokumen ini mencatat data kependudukan suatu keluarga dan sangat diperlukan apabila ingin mengurus suatu administrasi.
Kini, untuk melakukan cek kartu keluarga, detikers tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) lagi, karena hal tersebut sudah bisa dilakukan secara online. Penasaran bagaimana caranya? Simak informasi yang telah detikSumbagsel rangkum berikut ini ya.
Cara Cek Kartu Keluarga Online
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek kartu keluarga secara online, antara lain:
1. Melalui Situs Resmi Disdukcapil
Melansir dari laman Disdukcapil, berikut langkah-langkahnya:
· Buka situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id melalui browser internet
· Pilih menu e-KTP dan masukkan NIK
· Klik "Enter" dan tunggu hingga semua data terkait informasi kependudukan muncul di layar
· Sebagai tambahan informasi, beberapa situs Disdukcapil biasanya meminta untuk memasukkan nama lengkap dan ibu kandung
2. Melalui Media Sosial
Selain melalui situs resmi Disdukcapil, detikers juga bisa melakukan cek melalui media sosial resmi Disdukcapil. Caranya adalah dengan mengirimkan pesan melalui direct message (DM) dan sampaikan keperluan. Berikut akun media sosial resmi Dukcapil:
· Instagram: @dukcapilkemendagri
· Facebook: Ditjen Dukcapil
· Twitter:@ccdukcapil
3. Melalui Email
Untuk melakukan cek kartu keluarga, detikers juga bisa mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
· Kirim pesan email ke dukcapil@gmail.com dengan subjek email "Cek Status Lengkap KK".
· Di bagian isi, lengkapi informasi mengenai nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor telepon, alamat email aktif serta maksud dan tujuan.
· Tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 1x24 jam.
4. Melalui Hotline
Hotline Dukcapil tak hanya melayani laporan keluhan, tetapi juga bisa digunakan untuk mengecek Kartu Keluarga. Adapun langkahnya sebagai berikut:
· Hubungi Hotline Dukcapil melalui nomor 1500-537
· Jika telah terhubung, sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi
· Sampaikan maksud dan tujuan menghubungi
· Petugas Hotline akan membantu mengecek sampai selesai
5. Melalui WhatsApp
Opsi lainnya untuk melakukan cek Kartu Keluarga adalah melalui WhatsApp. Berikut langkahnya:
· Kirim pesan ke nomor 0811-800-5753 dengan format nama lengkap, nomor telepon, dan NIK.
· Tuliskan maksud dan tujuan
· Tunggu admin membalas, kemungkinan admin akan melakukan verifikasi dengan menanyakan beberapa informasi seperti nama ibu kandung.
· Setelah proses verifikasi selesai, admin akan mengirimkan informasi yang diperlukan.
Fungsi Kartu Keluarga
Melansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Kartu Keluarga memiliki fungsi sebagai berikut:
· Kartu Keluarga dibutuhkan untuk membuat KTP, mendaftar sekolah, pernikahan, serta dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman bank
· Sebagai dokumen yang melengkapi dalam pengajuan syarat bantuan
· Mempermudah verifikasi atau validasi kecocokan dengan dokumen kependudukan
Cara Membuat Kartu Keluarga
Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut cara membuat Kartu Keluarga.
Sebelum melakukan pembuatan Kartu Keluarga, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, antara lain:
1. Untuk kasus penambahan anggota keluarga, syarat yang diperlukan adalah:
· Surat Pengantar dari RT atau RW
· Kartu Keluarga yang lama
· Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang ditambahkan
2. Untuk kasus pengurangan anggota keluarga, syarat yang diperlukan adalah:
· Surat Pengantar RT atau RW
· Kartu Keluarga lama
· Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal)
· Surat Keterangan Pindah (bagi penduduk yang pindah)
3. Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, syarat yang diperlukan adalah:
· Surat Pengantar RT atau RW
· Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
· Kartu Keluarga yang rusak (bagi kasus KK yang rusak)
· Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
· Dokumen keimigrasian bagi orang asing
4. Untuk kasus penambahan anggota keluarga yang menumpang Kartu Keluarga, syarat yang diperlukan adalah:
· Surat Pengantar RT atau RW
· Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
· Surat Keterangan Pindah Datang
· Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri
· Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Catatan Kepolisian/Surat Tanda Lapor Diri (bagi orang asing)
Setelah mengetahui apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat Kartu Keluarga, dilanjutkan dengan pembuatan Kartu Keluarga, berikut langkahnya:
1. Minta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT atau RW setempat
2. Datangi kantor kelurahan setempat untuk melakukan pengisian dan penandatanganan formulir
3. Setelah selesai mengisi dan menandatangani formulir, pergilah ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga.
Demikian informasi mengenai cara cek kartu keluarga, fungsi kartu keluarga dan cara membuat kartu keluarga. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mud/mud)