Cerita Sakim dan Rapiah 30 Tahun Nikah Siri, Kini Diakui Negara

Sumatera Selatan

Cerita Sakim dan Rapiah 30 Tahun Nikah Siri, Kini Diakui Negara

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Rabu, 09 Okt 2024 08:40 WIB
Sakim dan Rapiah bahagia setelah diakui negara.
Sakim dan Rapiah bahagia setelah diakui negara (Foto: Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Raut bahagia terpancar dari wajah Sakim (52) dan Rapiah (46). Betapa tidak, pernikahan mereka akhirnya tercatat negara setelah 30 tahun membina rumah tangga.

Sakim dan Rapiah merupakan salah satu pasangan yang mengikuti nikah massal yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Selasa (8/10/2024) di depan halaman rumah Dinas Wali Kota Palembang. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Pemkot Palembang untuk membagikan 100 buku nikah secara gratis bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah atau menikah secara siri.

Sakim dan Rapiah menikah pada tahun 1994 atau sudah 30 tahun yang lalu. Dari pernikahan tersebut keduanya di karunia 5 orang anak dan satu cucu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu nikah siri, sudah 30 tahun menikah kami dikaruniai 5 orang anak. Dan ini cucu kami satu," katanya sambil menunjukkan cucu laki - lakinya.

Sakim bercerita kenapa dia memilih menikah siri pada waktu itu. Hal itu dikarenakan sang istri merupakan orang Palembang harus ikut dia merantau ke Serang Banten, Jawa Barat. Sehingga mereka memilih untuk menikah siri di Serang Banten, Jabar.

ADVERTISEMENT

"Istri saya asli orang Palembang. Kalau mau menikah kan harus mengurus surat - surat itu repot. Jadi kami memilih menikah siri saja dengan bukti surat dari penghulu," katanya.

Lantaran pernikahan yang dijalani selama puluhan tahun belum resmi di mata hukum, jadi saat ada RT mendata siapa yang belum ada buku nikah mereka pun mendaftar.

Beruntungnya Sakim dan Rapiah bisa melegalkan dan meresmikan pernikahan mereka di mata hukum dan diakui negara.

"Alhamdulillah hari ini sudah resmi dan diakui negara. Menunggu hari ini saja sudah sangat senang dari pagi tadi," ungkapnya.

Senada dengan M Amin (51) dan Chodijah (48) setelah 20 tahun menikah akhirnya bisa diakui negara setelah mengikuti nikah massal.

"Alhamdulillah senang dari habis subuh sudah persiapan tidak sabar menunggu hari ini," katanya tersenyum.

81 Pasangan Nikah Massal

Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Darmenta mengatakan nikah massal ini dilaksanakan untuk melegalkan status 81 pasangan sah secara hukum.

"Kegiatan nikah massal ini merupakan agenda tahunan Pemkot dengan menganggarkan 100 buku nikah," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Kota Palembang Sodikin mengatakan setiap tahun Palembang menganggarkan 100 buku nikah. Pada tahun ini ada 81 pengantin dari 18 Kecamaran di Kota Palembang.

"Setiap tahun menganggarkan 100 buku nikah dan tahun ini ada 81 pasangan pengantin yang mendapatkan buku nikah dan sudah dinyatakan sah dan resmi di mata hukum," tuturnya.

Dari 18 Kecamatan ada dua yang tidak mengirimkan yakni Kecamatan Ilir Timur (IT) II dan Sako. Selain itu ada juga yang tidak lolos verifikasi pada sidang isbat sehingga hanya 81 pasangan yang sah dan legal.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads