HNF (21), seorang asisten rumah tangga menjadi korban penyiksaan majikannya, HMN (45). Selain dianiaya, korban juga tak diberikan makan selama dua hari.
Penganiayaan ini terjadi usai kematian anjing milik HMN pada Sabtu, 28 September. Sang majikan melampiaskan kemarahannya kepada HNF yang diminta untuk merawat anjingnya.
Pelaku sempat mengunci HNF di dalam rumah dan tidak memberikan makan. Bukan cuma itu saja, pada Senin, 30 September, HMN melakukan penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supandi, pria yang mengaku paman korban menceritakan apa yang dialami keponakannya. Dia sampaikan bahwa akibat penyiksaan itu HNF saat ini mengalami trauma dan menunjukkan gejala depresi berat.
Supandi menceritakan bahwa sudah setahun HNF bekerja untuk HMN dan ikut tinggal di rumah majikannya itu di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Selain bersih-bersih rumah dia juga diminta merawat anjing peliharaan sang majikan.
"Jadi, anjing itu mati karena tanpa sengaja memakan obat tumbuhan pada Sabtu (28/9). Pelaku marah lalu melampiaskannya kepada korban. Selama 2 hari berturut-turut korban tidak boleh keluar dari rumah pelaku serta tidak diberi makan sampai lemas," ujar Supandi, Kamis (3/10).
Dia mengatakan bahwa HNF tidak hanya dipukul dengan tangan kosong oleh majikannya yang sedang tenggelam dalam amarah.
HNF yang tidak kuat dengan perlakuan majikannya kemudian dengan berbagai cara meminta bantuan temannya. Temannya itu kemudian mengadukan apa yang disampaikan HNF kepada keluarga korban dan bersama-sama datang ke rumah HMN untuk menolong HNF.
"Kondisinya seperti depresi berat dan menangis terus seperti ketakutan. Sekarang masih opname di RSSA," kata Supandi.
Laporan penganiayaan dan penyiksaan ART ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Kami sudah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban, serta telah mengirimkan permintaan visum ke RSSA. Kami masih menunggu hasil visumnya seperti apa, dan korban ini juga belum bisa hadir untuk dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan," kata Yudi.
(mud/mud)