Polres Kabupaten Empat Lawang menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya. Sebab ketiganya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Ketiga polisi yang diberhentikan ini adalah Aipda AC, Briptu DN, dan Bripda MK. Satu di antaranya dipecat akibat terlibat narkoba dan dua lainnya tidak masuk kerja tanpa keterangan dan berulang kali melakukan pelanggaran.
Diketahui upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga personel digelar di halaman Polres Empat Lawang, Pada Selasa (01/10/2024). Kasi Propam Polres Empat Lawang AKP Rosali membenarkan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 3 anggota polisi di Polres Empat Lawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar tiga anggota polisi Empat Lawang yang bermasalah sudah resmi diberhentikan tidak dengan hormat usai apel yang dilaksanakan kemarin Selasa (1//10)," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (3/10/2024).
Rosali mengungkapkan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, tindakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas dan disiplin organisasi.
"Kita juga tidak mau kehilangan anggota kita namun ini adalah wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas dan disiplin organisasi," ungkapnya.
Ditambahkan Rosali, Polres Empat Lawang menunjukkan bahwa disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri merupakan hal yang mutlak, serta menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi tegas.
"Untuk itu saya imbau anggota kita agar taat pada kode etik dan hukum yang berlaku," tutupnya.
(dai/dai)