Bela Negara: Pengertian, Dasar Hukum, Nilai dan Ancaman Integrasi

Bela Negara: Pengertian, Dasar Hukum, Nilai dan Ancaman Integrasi

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 22 Sep 2024 14:00 WIB
ilustrasi bendera merah putih
Ilustrasi bela negara (Foto: Unsplash @falaqkun)
Palembang -

Kata bela negara tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Dua kata tersebut berperan penting dalam ketahanan Indonesia kini dan nanti.

Bela negara merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan bangsa. Konsep ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketahanan secara nasional untuk menjadi negara yang kuat dan mandiri.

Di balik itu, terdapat makna lain tentang bela negara. Berikut penjelasan lengkap mulai dari pengertian, dasar hukum, nilai-nilai hingga ancaman integrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Bela Negara

Bela negara diartikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang bersumber dari rasa cinta tanah air kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berdasarkan pada nilai Pancasila serta Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Seperti yang tertulis dalam buku Manajemen Bela Negara:Konsep dan Tata Kelola Bela Negara Menuju Indonesia Emas milik Kusuma, Djamarel Hermanto, Beni Rudiawan, dkk.

Setiap warga negara berhak dan wajib terlibat dalam pembelaan NKRI. Aturan terkait syarat bela negara tertuang dalam UU. Sehingga kesadaran bela negara menjadi hakikat bahwa bersedia untuk berbakti pada bangsa Indonesia. Tujuannya untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Bela Negara

Dilansir buku Pegangan Resmi Tes CPNS 2023/2024 milik Raditya Panji Umbara dan Sahda Halim, dasar-dasar hukum yang memuat tentang hak dan kewajiban bela negara yakni:

1. Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"

2. Pasal 30 Ayat 1 dan 2 UUD 1945

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung"

3. Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia

"Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

4. Pasal 9 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara"

Nilai-nilai Bela Negara

Keikutsertaan warga negara dalam membela bangsa dilakukan dengan berbagai cara misalnya melalui pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar militer, pengabdian sebagai prajurit atau sesuai profesi. Hal itu akan menumbuhkan nilai-nilai berikut ini:

1. Cinta Tanah Air

Nilai cinta tanah air merupakan perasaan bangga dan cinta terhadap bangsa dan negara. Bangga dan cinta telah menjadi bagian dari NKRI sehingga sepenuh hati rela berkorban untuk membela bangsa dan negara dari setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.

2. Sadar Berbangsa dan Bernegara

Kesadaran berbangsa dan bernegara berarti bahwa setiap yang orang hidup dan terikat dengan kaidah NKRI sehingga harus mempunyai sikap atau perilaku ketika bertindak rela berkorban demi kebaikan negara.

3. Yakin Pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Tertanam keyakinan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang harus tumbuh dari dalam hati seluruh rakyat Indonesia. Sebab, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersumber dari inspirasi dan cita-cita hidup bangsa Indonesia serta menjadi pedoman dalam bermasyarakat.

4. Rela Berkorban untuk Bangsa

Kemunculan sikap rela berkorban untuk bangsa merupakan suatu bentuk kerelaan dan mengabdi tanpa pamrih terhadap tanah air dengan penuh kesadaran, keikhlasan dan tanggung jawab untuk mempertahankan kelangsungan NKRI.

5. Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara

Kemampuan fisik dan psikis yang baik menjadi modal awal yang besar untuk melakukan bela negara. Kemampuan ini meliputi kesehatan jasmani dan tindakan fisik yang baik. Kemudian untuk psikis meliputi kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual.

Ancaman Terhadap Integrasi NKRI

Ancaman terhadap integrasi NKRI dapat berbentuk militer dan non militer. Ancaman militer merupakan pengancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan dapat membahayakan keutuhan NKRI. Misalnya:

1. Agresi: Penggunaan atau pengerahan kekuatan militer bersenjata untuk menyerang dan menduduki wilayah suatu negara

2. Spionase: Kegiatan yang biasanya dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain.

3. Terorisme: Aksi mengancam keselamatan bangsa yang dilakukan dengan menyebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenai rasa perikemanusiaan.

4. Sabotase: Aksi tindakan perusakan yang dilakukan secara terencana yang menyerang objek-objek vita nasional dan instalasi strategis.

5. Pelanggaran wilayah: Aksi memasuki atau menduduki wilayah NKRI yang dilakukan secara diam-diam dan langsung melanggar kedaulatan NKRI.

6. Pemberontakan bersenjata: Ancaman pemberontakan yang timbul dan dilakukan oleh pihak tertentu di dalam negeri.

Sementara ancaman non militer tidak menggunakan unsur-unsur senjata namun menyangkut mentalitas sebagai rakyat Indonesia tetap bisa membahayakan keutuhan NKRI. Ancaman ini terdiri atas dua yakni yang berasal dari (internal) dan luar (eksternal).

Itulah penjelasan lengkap mengenai bela negara mulai dari pengertian, dasar hukum, nilai hingga jenis ancaman yang muncul. Semoga bermanfaat.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads