TNI Angkatan Laut (AL) mempunyai kapal tempur baru. Kapal jenis OPV 98 M dan OPV ini dilengkapi beberapa meriam tempur.
Kapal tempur pabrikan PT Daya Radar Utama (DRU) ini memiliki nama KRI Lukas Rumkorem-392 dan KRI Raja Haji Fisabilillah-391. Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan dua kapal tempur ini merupakan program pengadaan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk TNI AL.
"Dua kapal tempur baru ini nantinya akan ditempatkan di Satkor Koarmada III. Nantinya kapal ini dipersiapkan sebagai kapal kombatan maupun kapal patroli yang memiliki kecepatan tinggi dan mampu beroperasi di seluruh perairan Indonesia," kata Ali, Jumat (20/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menambahkan kapal tempur ini memiliki spesifikasi sebagai berikut. Panjang 98 meter, lebar 13,50 meter, tinggi 6,90 meter, kecepatan maksimum 28 knots dan kecepatan jelajah 20 knots.
"Kapal OPV 90 M ini memiliki beberapa keunggulan yaitu diperkuat dengan senjata meriam 76 mm dan 40 mm leonardo, meriam 20 mm escribano, decoy atau terma, surface to surface missile 2x4 launcher system/roketsan," ujarnya.
"Dengan kecepatan maksimum 28 knots dan kelincahan yang dimiliki, kapal ini mampu memenuhi berbagai misi operasi baik penegakan hukum di laut, infiltrasi, eksfiltrasi maupun misi SAR dengan sangat baik," lanjutnya.
Menurut Ali, nama dua kapal tersebut menggambarkan keberanian dua pahlawan nasional dalam penyerangan pangkalan maritim Belanda di Teluk Ketapang (Melaka) tahun 1784, dan Jepang pada tahun 1943.
"Raja Haji Fisabililah dipilih lantaran memiliki wilayah kekuasaan di Riau, Lingga, Johor hingga Pahang dan karena keberaniannya, beliau gugur pada saat melakukan penyerangan pangkalan maritim Belanda di Teluk Ketapang (Melaka) pada tahun 1784," jelas Ali.
"Sementara Lukas adalah pemimpin rakyat Papua saat melakukan perlawanan terhadap Jepang di Biak pada 1943, sehingga Biak menjadi daerah pertama di Indonesia yang terbebas dari penjajahan Jepang," tambahnya.
Dengan tambahan dua kapal baru ini, TNI AL terus berkomitmen melaksanakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta mengurangi produk impor.
(sun/dai)