Terbukti Ketahui Pembelian Suara Caleg, 2 Anggota Bawaslu OKU Disanksi DKPP

Sumatera Selatan

Terbukti Ketahui Pembelian Suara Caleg, 2 Anggota Bawaslu OKU Disanksi DKPP

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 18 Sep 2024 15:40 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Palembang -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi terhadap 2 anggota Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Sanksi yang diberikan berupa pemecatan kepada Feru dan peringatan keras terakhir terhadap Ahmad Kabul.

Keduanya dinilai bersalah dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128 -PKE-DKPP/VII/2024.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II Feru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten OKU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DKPP menilai Feru terbukti mengetahui transaksi uang yang dilakukan sopir pribadinya bernama Arya senilai Rp 1,34 miliar. Transaksi itu dipakai untuk membeli 4.200 suara dengan tarif Rp 300 ribu per satu suara bagi Caleg PAN atas nama Misrawati.

Selain itu, DKPP juga membuktikan jika Feru menerima 1 unit mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BG 1306 LR senilai Rp 230 juta melalui istrinya. Dalih bahwa mobil tersebut milik Arya yang dititipkan di kediaman Feru tidak meyakinkan DKPP.

ADVERTISEMENT

"Tindakan Teradu II bertentangan dengan prinsip mandiri, jujur, profesional dan akuntabel," ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Sementara sanksi peringatan keras terakhir diberikan DKPP kepada Anggota Bawaslu OKU Ahmad Kabul. DKPP menilai Ahmad Kabul yang menjadi Teradu I terbukti lalai dalam tugas pengawasan rekapitulasi hasil perolehan suara karena bertemu dengan Caleg DPRD OKU dari PAN bersama Feru.

Anggota Bawaslu OKU Ahmad Kabul yang dikonfirmasi terkait itu mengaku menerima atas putusan DKPP. Menurutnya, semua proses telah diikuti sesuai mekanisme yang ada.

"Kita terima, karena semuanya sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku," ungkap Kabul.

Dalam perkara itu, DKPP menyebut keduanya terbukti melanggar Pasal 101 huruf c UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a,b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP 2/2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara perilaku Pemilu.




(des/des)


Hide Ads