Janjikan 4 Ribu Suara ke Caleg, 2 Anggota Bawaslu OKU Diduga Minta Rp 1,34 M

Sumatera Selatan

Janjikan 4 Ribu Suara ke Caleg, 2 Anggota Bawaslu OKU Diduga Minta Rp 1,34 M

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 05 Mar 2024 14:00 WIB
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan. (Candra Setia Budi/detikSumbagsel)
Foto: Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan. (Candra Setia Budi/detikSumbagsel)
Ogan Komering Ulu -

Dua oknum komisioner Bawaslu Ogan Komering ulu (OKU) berinisial F dan AK dikabarkan melakukan jual beli suara dengan caleg DPRD OKU. Menurut informasi yang telah dikantongi Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), keduanya meminta uang sejumlah Rp 1,34 miliar.

"Kita sudah dapat informasinya, ada mekanisme internal yang akan kami lakukan terhadap kedua anggota Bawaslu tersebut," jelas Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, Senin (4/3/2024).

Informasi dihimpun, caleg yang menjadi sasaran berinisial M dari Dapil 1 Baturaja Timur. M dimintai uang Rp 1,34 miliar. Sebagai gantinya, kedua oknum komisioner tersebut menjanjikan 4.000 suara untuk M.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal itu, Kurniawan menegaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap F, AK, dan M. Selanjutnya hasil klarifikasi akan dilaporkan ke Bawaslu RI untuk diambil tindak lanjut terhadap kedua komisioner serta caleg yang bersangkutan.

"Kami akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Hasilnya akan dilaporkan ke Bawaslu RI," lanjut Kurniawan.

ADVERTISEMENT

F dan AK juga telah dipanggil Bawaslu Sumsel ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan. Namun Kurniawan mengklaim keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini (Senin) sudah kami minta untuk ke Palembang, ke Kantor Bawaslu Sumsel. Tapi sampai sore ini belum datang," pungkasnya.




(des/mud)


Hide Ads