Pejabat di OKU yang Hadiri Acara Paslon Dilaporkan, Bawaslu: Sedang Diproses

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Sumatera Selatan

Pejabat di OKU yang Hadiri Acara Paslon Dilaporkan, Bawaslu: Sedang Diproses

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 07 Sep 2024 16:00 WIB
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan. Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Selatan telah menerima informasi dugaan tidak netral sejumlah pejabat di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU). Laporan telah masuk ke Bawaslu OKU terkait dugaan keberpihakan ASN ke salah satu bakal Paslon.

"Sudah masuk laporan ke Bawaslu OKU, kita masih menunggu informasi lengkapnya karena belum disampaikan ke Bawaslu Sumsel," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Sabtu (7/9/2024).

Dia membenarkan laporan yang masuk itu terkait dengan Sekda OKU Darmawan Irianto beserta beberapa pejabat lain di lingkungan Pemkab OKU. Yakni Kepala Inspektorat OKU A Karim, Kadis Pariwisata OKU Alfarizi, dan Camat Lubuk Batang Emharis Suryadi Putera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pejabat itu menghadiri kegiatan Grasstrack yang diselenggarakan paslon Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS). Kehadiran mereka diketahui dari foto yang beredar. Bahkan, dari informasi yang dihimpun, Sekda OKU memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

"Sudah ada beberapa laporan yang masuk terkait ASN yang ikut deklarasi atau hadir dalam kegiatan salah satu bakal calon. Semua laporan itu sedang kita proses," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kurniawan mengungkapkan terdapat 5 laporan yang masuk mengenai pelanggaran dalam tahapan pemilu. Selain di OKU, laporan netralitas ASN juga terjadi di Lubuklinggau.

"Laporan ke Bawaslu Sumsel ada lima. Sedangkan laporan ke Bawaslu kabupaten/kota juga ada di Lubuklinggau, OKU dan beberapa tempat lain. Namun informasi lengkapnya belum masuk ke Bawaslu Provinsi," ungkapnya.

Kurniawan menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu masih diproses untuk dilakukan penindakan sekaligus penyusunan rekomendasi terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Netralitas ASN sendiri sudah diatur dalam UU maupun Peraturan Pemerintah (PP), termasuk sanksinya. Dia berharap ASN, kepala desa, hingga perangkat desa tidak ikut dalam politik praktis dengan memberi dukungan maupun pengerahan massa.

"Laporan yang masuk akan kita tindaklanjuti dan rekomendasi akan disampaikan ke penjabat kepala daerah. Kemudian Pj akan memberi sanksi ASN yang diduga tidak netral," tambahnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads