Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) melahirkan di atas kapal saat dalam perjalanan kembali ke kampung halamannya di Jawa Barat. Wanita bernama Rosmawati itu sebelumnya dideportasi dari Malaysia karena bekerja tanpa prosedur.
Dilansir detikSumut, PMI tersebut melahirkan di atas kapal Ferry cepat saat dalam perjalanan dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Kejadiannya Sabtu (7/9). Dalam perjalanan dari Malaysia ke Batam seorang PMI bernama Rosmawati asal Jawa Barat melahirkan di atas Kapal," kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Senin (9/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan saat penjemputan PMI tersebut di Pelabuhan Internasional Batam Centre, tim medis pelabuhan yang menanganinya merujuk PMI tersebut ke RS Awal Bros. Saat ini, kondisi PMI tersebut dan anaknya dalam kondisi sehat.
"Pada saat kami melakukan penjemputan deportasi PMI di pelabuhan hasil asesmen dari tim medis pelabuhan di rujuk ke RS Awal Bross dan dirawat di RS Awal Bross. Kondisi Ibu dan bayi dalam kondisi normal dan masih dirawat di RS," ujarnya.
Imam menyebutkan bayi yang dilahirkan di atas kapal tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan. Ayah bayi tersebut merupakan WN Malaysia.
"Bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan panjang 48 cm dan Berat 3,3kg. Menurut PMI, ayah dari bayinya merupakan pacarnya yang merupakan WN Malaysia," ujarnya.
Imam menjelaskan PMI yang melahirkan di atas kapal itu dideportasi bersama seorang PMI lainnya. Keduanya diketahui bekerja di Malaysia tanpa prosedur yang sah.
Adapun kedua PMI yang dideportasi sesuai sesuai Brafaks KJRI Johor Bahru Nomor: 2013/WN/B/09/2024/07 Tanggal 04 September 2024. Keduanya diketahui bekerja tanpa prosedur di Malaysia.
"Saat ini satu PMI telah difasilitasi di rumah perlindungan BP3MI Kepulauan Riau di Batam dan menunggu jadwal kepulangan ke daerah asal masing-masing. Untuk yang melahirkan masih dirawat di rumah sakit," ujarnya.
(dai/dai)