Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) wanita asal Jawa Barat melahirkan di atas kapal Ferry cepat saat dalam perjalanan dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Perempuan itu dideportasi karena bekerja tanpa prosedur di Malaysia.
"Kejadiannya Sabtu (7/9). Dalam perjalanan dari Malaysia ke Batam seorang PMI bernama Rosmawati asal Jawa Barat melahirkan di atas Kapal," kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Senin (9/9/2024).
Imam menyebut saat penjemputan PMI tersebut di Pelabuhan Internasional Batam Centre, tim medis pelabuhan yang menanganinya merujuk PMI tersebut ke RS Awal Bros. Ia menyebut saat ini kondisi PMI tersebut dan anaknya dalam kondisi sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat kami melakukan penjemputan deportasi PMI di pelabuhan hasil asesmen dari tim medis pelabuhan di rujuk ke RS Awal Bross dan dirawat di RS Awal Bross. Kondisi Ibu dan bayi dalam kondisi normal dan masih dirawat di RS," ujarnya.
Bayi yang dilahirkan di atas kapal tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan. Untuk pasangan PMI tersebut diketahui merupakan WN Malaysia.
"Bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan panjang 48 cm dan Berat 3,3kg. Menurut PMI ayah dari bayinya merupakan pacarnya yang merupakan WN Malaysia," ujarnya.
Imam menerangkan PMI yang melahirkan di atas kapal itu dideportasi bersama seorang PMI lainnya. Keduanya diketahui bekerja di Malaysia tanpa prosedur yang sah.
"Ada dua PMI yang dideportasi sesuai sesuai Brafaks KJRI Johor Bahru Nomor: 2013/WN/B/09/2024/07 Tanggal 04 September 2024. Keduanya diketahui bekerja tanpa prosedur di Malaysia," ujarnya.
Imam menyebut saru PMI bersama Rosmawati itu saat ini masih proses pemulihan di RS Awal Bros. Untuk PMI lainnya bernama saat ini berada di shelter BP3MI di Batam.
"Saat Ini satu PMI telah difasilitasi di rumah perlindungan BP3MI Kepulauan Riau di Batam dan menunggu Jadwal Kepulangan ke daerah asal masing-masing. Untuk yang melahirkan masih dirawat di rumah sakit," ujarnya.
(nkm/nkm)