KPU Sumsel Buka Pendaftaran Pilgub Sumsel Selama 3 Hari, Ini Syaratnya

Pilgub Sumsel 2024

KPU Sumsel Buka Pendaftaran Pilgub Sumsel Selama 3 Hari, Ini Syaratnya

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 25 Agu 2024 19:30 WIB
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya
Foto: Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya (Reiza Pahlevi)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mengumumkan pendaftaran pasangan calon untuk maju pemilihan gubernur/wakil gubernur Sumsel 2024. Hal itu diterbitkan melalui lewat surat pengumuman Nomor: 997/PL.02.2-Pu/16/2/2024 yang dikeluarkan 24 Agustus 2024.

Adapun masa pendaftaran tetap dilakukan selama 3 hari, yakni pada 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran dimulai Selasa-Rabu pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan Kamis pukul 08.00 WIB-23.59 WIB. Pendaftaran di Kantor KPU Sumsel di Jakabaring. Tak ada perubahan terkait putusan MK 60/2024 untuk tahapan pendaftaran.

"Tidak ada perubahan untuk jadwal pendaftaran, tetap di 27-29 Agustus. Namun, berdasarkan Keputusan KPU Sumsel 112/2024 syarat minimal suara sah Parpol peserta Pemilu 2024 menjadi syarat untuk mengajukan Paslon. Yakni, sejumlah 371.188 suara," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Minggu (25/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pendaftaran, dia menyebut ada beberapa syarat. Yakni, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan NKRI. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun.

Kemudian mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

ADVERTISEMENT

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim berkuasa.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara dan terbuka mengumumkan latar belakang sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit, belum pernah menjabat sebagai gubernur, Wagub selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dan belum pernah menjabat sebagai pada daerah yang sama.

Kemudian berhenti dari jabatan kepala daerah sejak ditetapkan sebagai calon, tidak berstatus sebagai penjabat, menyatakan tertulis pengunduran diri sebagai DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai Paslon dan pernyataan mundur sebagai TNI, Polri, ASN, Kades atau lainnya sejak ditetapkan sebagai Paslon serta berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan tersebut, para calon juga harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.

Kemudian melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai ASN. Dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih tetapi belum dilantik.




(dai/dai)


Hide Ads