KPU Sumsel Tetapkan Syarat Pilkada Sumsel 7,5%-Minimal 371.188 Suara Sah

Sumatera Selatan

KPU Sumsel Tetapkan Syarat Pilkada Sumsel 7,5%-Minimal 371.188 Suara Sah

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 25 Agu 2024 10:01 WIB
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya
Foto: Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya (Reiza Pahlevi)
Palembang -

Tindak lanjut putusan MK 60, KPU Sumatera Selatan mengeluarkan keputusan nomor 112/2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan Paslon pada Pemilihan Gubernur dan Wagub Sumsel.

Keputusan itu dikeluarkan Sabtu (24/8/2024). Tertulis dalam keputusan itu Sumsel masuk kategori daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6-12 juta jiwa. Sehingga mewajibkan para Paslon yang ingin maju Pilkada Sumsel punya dukungan suara sah Parpol atau gabungan sebesar 7,5%.

"Dalam keputusan itu menetapkan jumlah perolehan suara sah Parpol atau gabungan Parpol yang dapat mendaftarkan Paslon dalam Pilkada Sumsel 2024 adalah 7,5% dari 4.949.168 suara sah Pemilu Anggota DPRD Sumsel 2024 adalah sebanyak 371.188 suara," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Minggu (25/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu mencapai 6.326.348 pemilih. Berdasarkan suara sah itu, maka tingkat partisipasi masyarakat hanya 78,23%.

Ia menyebut, suara sah yang didapatkan Paslon harus berasal dari Parpol maupun gabungan Parpol peserta Pemilu 2024. Bukan berasal dari Parpol yang tak ikut serta dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Syarat minimal suara sah digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan syarat dukungan minimal bagi Bacagub/Bacawagub dalam Pilkada Sumsel 2024 yang berasal dari Parpol maupun gabungan Parpol peserta Pemilu 2024," jelasnya.

Andika menjelaskan, dengan berlakunya keputusan itu maka Keputusan KPU Sumsel Nomor 105/2024 tentang penetapan minimal kursi dan suara sah Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024 sebagai persyaratan pencalonan Paslon gubernur dan Wagub dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Artinya, tidak memakai minimal kursi dan suara sah Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024 untuk Pilkada Sumsel nanti. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak 24 Agustus 2024," tukasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads