69 Hektare Lahan PTPN I Terkena Pembangunan Tol Indralaya-Muara Enim Diganti Rugi

Sumatera Selatan

69 Hektare Lahan PTPN I Terkena Pembangunan Tol Indralaya-Muara Enim Diganti Rugi

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 22 Agu 2024 20:31 WIB
Hutama Karya melalui PN Kayuagung menganti rugi lahan milik PTPN I Reg 7.
Hutama Karya melalui PN Kayuagung menganti rugi lahan milik PTPN I Reg 7 (Foto: A Reiza Pahlevi)
OKI -

Lahan seluas 69,386 hektare milik PTPN I Regional 7 yang terkena pembangunan Tol Indralaya-Muara Enim, Sumatera Selatan diganti rugi oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Nilai ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp 64,994 miliar.

Penyerahan ganti rugi lahan itu dilakukan Hutama Karya melalui Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis (22/8/2024). Hal itu karena dana telah dititipkan (konsinyasi) di PN Kayuagung sejak 2021 silam.

Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti mengatakan, setelah empat tahun dikerjakan untuk pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muara Enim, secara legal PTPN I Regional 7 resmi menyerahkan lahan seluas 69,386 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lahan berisi tanaman tebu produktif dengan status HGU yang berada di Unit Cintamanis itu diserahkan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai kontraktor pembangunan proyek pembangunan jalan tol itu.

"Setelah empat tahun dititipkan ke kami, karena adanya kekurangan administrasi dan hari ini sudah lengkap akhirnya berita acara bisa ditandatangani dan mencairkan ganti rugi tersebut," katanya, Kamis.

Guntoro juga menyampaikan terima kasih kepada PTPN I Regional 7 dan para pihak terkait mau melepaskan lahannya untuk kepetingan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku sejak awal memberi perhatian khusus kepada persoalan pelepasan lahan, terutama urusan ganti rugi. Menurut dia, sebagai salah satu pilar hukum di wilayah yang terdapat proyek strategis nasional, pihaknya wajib memberi pelayanan terbaik.

"Pada intinya, kami sangat senang dengan selesainya urusan ini. Kami sama sekali tidak punya kepentingan dalam hal ini, sebab semua pihak membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum. Saya apresiasi kepada PTPN I Regional 7 yang terus proaktif mengurus ini hingga hari ini clear semua," ujarnya.

Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun mengaku lega ganti rugi lahan yang sempat tertunda beberapa tahun akhirnya bisa diselesaikan.

Kata dia, persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa prasyarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya karena ada keterkaitannya dengan perbankan yang masih harus diselesaikan.

Sejak awal dicanangkan pembangunan infrastruktur nasional berupa jalan tol, sambungnya, PTPN I Regional 7 sebagai entitas ekonomi milik negara berkomitmen memberi dukungan.

"Pertama Tol Trans Sumatera dibangun di Lampung, ground breaking-nya juga di lahan kami. Selagi untuk kepentingan bangsa, kami tunduk dan patuh kepada kebijakan pemerintah. Pekan lalu kami lepas 25 hektare kebun karet di Musilandas untuk tol Kapalbetung. Hari ini kami lepas lagi 69 hektare untuk Tol Indralaya-Muaraenim. Mudah-mudahan lancar, berkah, dan bernilai ibadah bagi kita semua," ujarnya.

Kata dia, Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim yang sedang dikerjakan merupakan proyek bidang infrastruktur yang akan memacu percepatan pembangunan nasional dengan memperlancar mobilitas barang dan jasa.

"Persoalan ganti rugi ini kan sebenarnya sudah empat tahun. Alhamdulillah hari ini clear setelah kita atasi semua kendalanya. Kita memang harus bergerak cepat dan terukur, apalagi untuk kepentingan yang lebih besar, kepentingan negara, terutama untuk kemaslahatan rakyat, semua kami ikhlaskan," ujarnya.

Sementara itu, SEVP Business Support PTPN I Regional 7 Bambang Agustian menambahkan, penandatanganan berita acara penyerahan lahan dan pembayaran UGR ini menjadi titik penting kepastian hukum objek transaksi.

Dengan demikian, kata dia, kedua belah pihak telah terlepas dari semua kewajiban dan tanggung jawab sehingga bisa memanfaatkan asetnya dengan leluasa.

"Pada semua aktivitas, apalagi menyangkut entitas lembaga negara, kita butuh jaminan dan kepastian hukum dalam operasionalnya. Oleh karena itu, dengan selesainya urusan ini, semua pihak bisa mengelola aset dengan maksimal. Tidak ada lagi hambatan untuk memanfaatkan lahan sesuai dengan rencana kerja perusahaan," katanya.

Setelah berita acara ini ditandatangani, kata dia, pihaknya segera melakukan revisi tentang kepemilikan aset dan konsolidasi dengan para pihak sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap regulasi. Sebab, perubahan ini akan mengubah daftar aset yang juga memengaruhi berbagai urusan.

"Momen hari ini tentu punya impact kepada banyak hal. Kami akan segera keluarkan aset itu dari daftar kepemilikan, kewajiban pembayaran pajak, seperti PBB juga otomatis berubah, dan itu harus diketahui para pihak dan khalayak. Ini sangat penting supaya tidak terjadi misskomunikasi," ujarnya




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads