Puluhan demonstran dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis di Jambi menggeruduk Kantor DPRD Provinsi. Massa menyampaikan aspirasi penolakan revisi Undang-undang Pilkada yang dinilai sebagai pelemahan demokrasi.
Puluhan massa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, WALHI Jambi, Perkumpulan Hijau, Beranda Perempuan, Mapala Gitasada, Gitabuana Club, Kelompok Pecinta Kelestarian Alam (KPKA) Rimba Negeri dan Rambu House, itu melakukan orasi dengan longmarch dari Simpang BI Jambi hingga ke DPRD Provinsi Jambi, Kamis (22/8/2024) siang.
Direktur Walhi Jambi Abdullah mengatakan bahwa dirinya demo karena menolak untuk revisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurutnya, demo di DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan bahwa DPR sudah mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan kami tetap berpegang teguh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Karena Putusan MK itu tidak bisa dianulir," katanya, Kamis (22/8/2024).
"Kami juga mengajak masyarakat agar lebih peka terhadap persoalan saat ini dan agar lebih banyak membaca supaya mengetahui banyak lagi persoalan di negara ini," sambungnya.
Saat menyampaikan aspirasi hingga pukul 15.00 WIB, tak ada satu pun anggota DPRD Provinsi Jambi yang menemui massa. Santer beredar kabar semua anggota DPRD Provinsi Jambi sedang berada di luar kota untuk studi banding.
"Dikarenakan DPRD Provinsi Jambi tidak dapat ditemui kita akan menginap di Kantor DPRD hingga bisa ditemui anggota dewan," sebutnya.
Sementara itu, Ketua AJI Jambi Suwendi mengatakan bahwa hari ini ikut turun ke jalan dan bergabung dengan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk menghentikan aksi ugal-ugalan DPR dan pemerintah yang ingin melawan putusan MK.
"Kita tidak ingin negara ini diatur oleh segelintir orang demi melanggengkan kekuasaan," katanya.
Menurutnya, keterlibatan AJI Jambi untuk mengawal kualitas demokrasi menjadi bagian tak terpisahkan dari perjuangan kebebasan pers. Hal itutermuat dalam tripanji AJI terkait kebebasan pers, profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.
"Kita akan melawan dan terus menggalang kekuatan, sampai DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK," pungkasnya.
(dai/dai)