Ribuan massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumsel, Kamis (22/8/2024) siang. Aksi ini dilakukan memprotes hasil rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap revisi UU Pilkada.
Gelombang protes dari masyarakat ini atas putusan Baleg DPR yang mengabaikan putusan MK dalam revisi UU Pilkada. Dan hari ini ribuan massa dari BEM Sumsel akan turun ke jalan melakukan aksi protes terhadap putusan tersebut. Aksi diagendakan dimulai pukul 13.00 WIB.
Koordinator Bidang Relasi Informasi BEM Universitas Sriwijaya (Unsri) Ferlian Ahmad Hidayatullah mengatakan BEM Sumsel akan menggelar aksi hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, untuk mengawal putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa poin tuntutan yang akan kami ajukan ke DPRD Sumsel," ujarnya saat dihubungi detikSumbagsel, Kamis (22/8/2024).
Ferlian menyebut, aksi ini terdiri dari beberapa universitas yang ada di Palembang maupun Sumsel. Untuk jumlah yang ikut aksi diperkirakan 1.000 orang.
"Untuk jumlah yang ikut aksi belum fixed tapi diperkirakan lebih dari 1.000 orang," katanya.
Dia menjelaskan, adapun poin tuntutan aksi yang akan dilakukan yakni pertama mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU Pilkada (Perubahan keempat RUU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Guberbur, Bupati, Walikota menjadi UU).
Kemudian, kedua mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU -XXII/2024.
Ketiga, mendesak KPU untuk segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU -XXII/2024.
Keempat, mendesak DPR dan pemerintah dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan Musyawarah tingkat 1 terkait RUU Pilkada.
(csb/csb)