Kantor Samsat Lubuklinggau kini menambah fasilitas baru untuk warga yang hendak membayar pajak kendaraannya. Di antaranya dengan menambah loket, sebagai upaya mengurangi antrian saat melakukan pembayaran pajak.
Penambahan loket tersebut dikarenakan animo masyarakat untuk bayar pajak meningkat menyusul adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala TU Samsat Lubuklinggau, Hariyanto mengatakan program PKB tersebut sudah diresmikan pada Senin (19/8) kemarin berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 14 tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin hari Senin, program pemutihan itu sudah berlaku dan program ini dilaksanakan mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (21/8/2024).
Hariyanto menjelaskan dalam program pemutihan tersebut, denda dan tunggakan kendaraan bermotor pun dibebaskan.
"Artinya pajak kendaraannya yang nunggak lebih dari dua tahun itu bayar dendanya cuman satu tahun dan kemudian bayar satu tahun yang pajak berjalannya saja," jelasnya.
Hariyanto membeberkan untuk denda bunga pajak kendaraan bermotor juga bebas dalam program pemutihan ini.
"Untuk kendaraan mutasi dari dalam maupun luar itu dikenakan biaya BBA-nya 50%, sedangkan untuk JR-nya dibebaskan denda tahun-tahun berjalan. Pajak pokoknya tetap," bebernya.
Untuk mempersiapkan program pemutihan ini, Hariyanto mengatakan pihaknya telah menambah loket antrian di Kantor Samsat Lubuklinggau, kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perguruan tinggi di Kota Lubuklinggau serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyebarkan selembaran tentang pemutihan kepada masyarakat.
"Sekarang ini kami ada media komunikasi digital berupa WhatsApp Broadcast sehingga kami akan kirimkan tentang program pemutihan ini kepada wajib pajak yang nomornya sudah terdaftar di Kantor Samsat Lubuklinggau," tutupnya.
(dai/dai)