5 Warga Muratara Dapat Akta Kematian padahal Masih Hidup

Sumatera Selatan

5 Warga Muratara Dapat Akta Kematian padahal Masih Hidup

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 19 Agu 2024 16:40 WIB
Nurhayati dan Sema, warga Muratara yang mendapat akta kematian padahal mereka masih hidup.
Nurhayati dan Sema, warga Muratara/Foto: Istimewa
Musi Rawas Utara -

Lima warga Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Muratara mendapat akta kematian dari Disdukcapil. Padahal mereka masih hidup.

Dalam informasi yang dihimpun detikSumbagsel, lima warga tersebut adalah Nurhayati, Sema, Nurbaili, Asni dan Rukeni. Mereka langsung melaporkan permasalahan tersebut kepada Kades.

Sebab dengan terbitnya akta kematian tersebut, mereka tidak bisa lagi mendapat bantuan. Juga tidak dapat menggunakan BPJS saat berobat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Camat Karang Jaya, Hendri Kesuma mengatakan masalah akta kematian lima warga tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sudah aktif lagi data kependudukannya.

"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Saat Pak Kades tau masalah itu, dia izin ke kami untuk langsung ke Capil untuk memulihkan lagi status dari lima warga tersebut, dan sekarang statusnya sudah pulih (aktif lagi kependudukannya)," kata Hendri saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (19/8/2024).

ADVERTISEMENT

Sekretaris Disdukcapil Muratara, Sindo juga membenarkan ada yang melampirkan berkas data kematian warga Desa Embacang Lama pada Kamis (8/8).

"Memang sudah keluar. Sistemnya Disdukcapil ini sifatnya pelayanan, jadi bila ada warga yang membawa surat serta dokumen lengkap maka akan kami proses. Jika prosesnya sudah sesuai dengan prosedur kami, maka terbitlah akta kematian tersebut dan sudah bisa diambil," kata Sindo.

"Yang permasalahan lima warga Desa Embacang Lama itu terbitnya pada 8 Agustus.Kemudian kemarin tanggal 15 Agustus itu Kades serta pihak keluarga terkait datang untuk mengurus masalah tersebut. Saat kami cek ternyata benar itu produk kami dan sudah dikeluarkan akta kematian untuk 5 orang tersebut," sambungnya.

Camat lalu meminta Kades untuk membuat surat pernyataan. Kemudian Disdukcapil melakukan pemulihan data.

"Alhamdulillah hari Jumat kemarin datanya sudah pulih sesuai dengan prosedur," imbuhnya.

Menurut Sindo, permasalahan tersebut bermula dari oknum perangkat Desa Embacang Lama yang salah melampirkan data kematian. Sehingga pihaknya membantu untuk pemulihan data,

"Awal permasalahannya itu ada oknum perangkat desa tersebut, ada yang melampirkan data kematian warga di desa tersebut ke Disdukcapil. Namun 5 warga yang masih hidup tadi termasuk juga di lampiran itu. Saat Kades datang dia bilang berkas itu bukan dia yang tanda tangan, makannya kemarin klarifikasi dan kami bantu dalam pemulihan datanya," ungkapnya.

Dengan adanya masalah tersebut, Sindo mengatakan Disdukcapil Muratara akan memperketat administrasi pembuatan akta. "Jadi ke depannya dalam penyerahan berkas nanti ada tanda tangan dari Kades, maka akan kami konfirmasi lagi kepada Kades tersebut apakah benar tanda tangan yang di berkas itu dia yang buat apa tidak," papar Sindo.

"Makanya sekarang kami sedang mengumpulkan semua kontak Kades di Muratara untuk melakukan konfirmasi ulang. Bila benar itu tanda tangan dia, maka baru akan kami proses berkasnya," sambungnya.

Kades Embacang Lama, Idham mengatakan permasalahan akta kematian tersebut sudah selesai. Datanya sudah pulih kembali.

"Intinya masalah itu sudah selesai, datanya sudah pulih kembali," tutupnya.




(sun/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads