Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas masyarakat Indonesia yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarakat dapat mengecek NIK KTP secara online tanpa perlu ke Kantor Dukcapil.
Nomor NIK KTP terdiri atas 16 digit angka yang memiliki fungsi penting untuk proses administrasi, seperti mendaftar pekerjaan hingga membuat rekening. Sekarang, NIK sudah dipadankan dengan NPWP sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan administrasi perpajakan.
Untuk itu, pemerintah menyediakan pengecekan NIK KTP dengan mudah lewat HP. Inilah 5 cara cek NIK KTP secara online yang dilansir laman Disdukcapil Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5 Cara Cek KTP Secara Online
1. Via Laman Kemendagri
Melalui laman Kementerian Dalam Negeri, masyarakat Indonesia bisa mengecek KTP secara online. Simak langkah-langkah berikut ini untuk mengetahuinya:
- Kunjungi laman https://dukcapil.kemdendagri.go.id
- Cari menu "e-KTP"
- Isi NIK pengguna
- Tekan "Enter"
Apabila data valid dan terkoneksi, akan muncul tampilan data lengkap seperti bentuk fisik KTP. Selain melalui laman tersebut, detikers dapat menghubungi admin lewat ikon chat berwarna biru pada sisi kanan bawah.
Nanti akan diminta untuk melengkapi data berupa nama, email dan nomor ponsel. Kemudian masuk dan sampaikan permintaan untuk mengecek KTP secara online. Permintaan akan diproses segera.
2. Media Sosial Dukcapil
Cara kedua bisa mengunjungi media sosial Dukcapil Kemendagri melalui layanan cek NIK mandiri di Twitter atau Instagram resminya yakni @dukcapilkemendagri. Bisa juga melakukan pengecekan pada media sosial Facebook.
3. Email Dukcapil
Pengecekan selanjutnya dapat melakukan pengiriman email ke call center.dukcapil@gmail.com dengan format sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan
- Nama Lengkap
- Nomor KK
- Nomor telepon
- Keluhan
Setelah mengirim email tersebut, silakan tunggu maksimal satu kali 24 jam. Informasi mengenai NIK KTP dapat diketahui dalam balasan email.
4. WhatsApp/SMS
Cara termudah saat ini bisa menggunakan pesan singkat WhatsApp. Masyarakat hanya mengirimkan pesan kepada nomor 081326912479. Informasi akan dikirim sesuai dengan format yang ada di KTP seperti NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
5. Call Center
Jika tidak mempunyai koneksi internet dapat melakukan pengiriman pesan melalui SMS dan Call Center. Ini bisa menjadi cara terakhir untuk mendapat informasi mengenai KTP. Call center Halo Dukcapil melalui nomor telepon 1500-537. Sebelum itu, siapkan data seperti NIK dan nomor KK.
Jika informasi tidak muncul kemungkinan nomor NIK belum terdaftar. Jika mendapati hal seperti ini maka perlu melakukan pengecekan NIK KTP sudah terdaftar atau belum.
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Belum
Dilansir laman Indonesia Baik milik Kominfo, untuk mengetahui status NIK terdaftar atau tidak dapat dilakukan dengan beberapa cara. Bisa datang langsung ke kantor Dukcapil atau menghubungi call center. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Lapor ke Dukcapil
Untuk melakukan laporan bawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk dilakukan pengecekan nomor NIK. Tunggu hasilnya.
2. Melalui Call Center
Masyarakat dapat melakukan pelaporan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil melalui panggilan atau hotline ke nomor 1500-537. Sampaikan masalah yang terjadi dan ikuti instruksi dari pihak Dukcapil.
3. Melalui Media Sosial
Dukcapil memiliki akun media sosial yang menjembatani masyarakat untuk melakukan pelaporan atau pengaduan. Akun Facebook resminya adalah Halo Dukcapil, sedangkan untuk Titter ada di alamat @ccdukcapil.
Demikian ulasan tentang cara cek KTP online lengkap dengan panduan untuk mengetahui status terdaftar atau tidaknya. Semoga membantu ya detikers!
(dai/dai)