Bawaslu Lubuklinggau Minta KPU agar Hapus Data Pemilih TMS

Sumatera Selatan

Bawaslu Lubuklinggau Minta KPU agar Hapus Data Pemilih TMS

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 11 Agu 2024 23:00 WIB
Ketua Bawaslu Lubuklunggau, Dedi Karima Jaya (kanan), Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi (kiri)
Foto: Ketua Bawaslu Lubuklunggau, Dedi Karima Jaya (kanan), Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi (kiri) (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Bawaslu Lubuklinggau meminta agar KPU menghapus data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara permanen dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Terutama mereka yang sudah meninggal dunia dan pindah domisili dari Lubuklinggau.

Ketua Bawaslu Lubuklunggau, Dedi Karima Jaya mengatakan hal ini bertujuan agar data-data tersebut bisa dihapus secara permanen.

"Diharapkan ketika DPT (Daftar Pemilih Tetap) maka data tersebut tidak akan muncul lagi, terutama yang meninggal dunia," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (11/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sambung Dedi, pihak bawaslu juga telah membuat saran kepada Pemkot Lubuklinggau melalui Disdukcapil untuk mengkoordinir warganya yang sudah terdata meninggal dunia agar anggota keluarganya mengurus surat kuning. Sehingga dokumen yang dibutuhkan untuk mencoret data orang yang sudah meninggal dunia tersebut resmi.

"Agar ke depannya data ini tidak muncul lagi di DP4 untuk pemilihan berikutnya. Jadi sudah steril atau sudah bersih dari data yang sudah tidak valid terutama yang TMS akibat meninggal dunia dan sudah pindah domisili," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi mengungkapkan mengenai kategori TMS meninggal dunia, itu di tingkat bawah sudah dicatat sebagai TMS. Namun, ia juga mengatakan masih ada kendala kenapa nanti setelah muncul DPT, maka kembali muncul data yang sudah meninggal dunia tersebut.

"Mungkin berpatokan dengan pihak RI harus ada syarat untuk men-TMS-kan seperti kalau sudah meninggal itu ada kartu kuning dari RT minimal atau nanti ada kesepakatan apakah dikeluarkan dari Capil atau dari penyelenggara itu sendiri," ungkapnya.

Untuk data DPS sendiri, sambung Aspin, hasil dari tingkat Kecamatan diperoleh sebanyak 168.975. Namun data tersebut ada perubahan lantaran sinkronisasi data di tingkat Provinsi.

"Proses perjalanan DPS berjalan lancar, walaupun ada sumbang saran baik dari Bawaslu maupun dari para peserta. Namun inilah dinamika yang ada agar data nantinya benar-benar sesuai yang kita harapkan," jelasnya.

Pasca penetapan DPS, Aspin mengatakan hal tersebut akan diumumkan kembali oleh rekan-rekan tingkat Kelurahan. Baik diumumkan di kantor Lurah, lewat masjid maupun di tempat-tempat umum lainnya.

"Silahkan kepada masyarakat untuk melihat di tempat yang telah diumumkan apakah masuk atau tidak dalam DPS atau mungkin ada kesalahan nama atau tempat tanggal lahir. Dan itu masih proses perbaikan untuk DPS HP. Jadi masih ada waktu kurang lebih 15 hari untuk perbaikan," ujarnya.




(dai/dai)


Hide Ads