Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan bidan yang diduga menyebabkan mata pelajar SMP berinisial BS (13) tidak bisa melihat diduga tidak memiliki izin praktik. Hal itu, diketahui berdasarkan informasi dari tim yang diturunkannya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Ya hasil yang kami terima dari lapangan, oknum bidan yang diduga membuat mata pelajar SMP berinisial BS (13) tidak bisa melihat tidak memiliki izin praktik,"katanya kepada detikSumbagsel Sabtu (10/8/2024).
Ucok mengatakan, jika memang terbukti oknum bidan tersebut yang menyebabkan pelajar SMP inisial BS tidak bisa melihat maka akan ada sanksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas jika terbukti oknum bidan bersalah membuat mata pelajaran tersebut tidak bisa melihat maka pasti akan diproses hukum," ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, kata Ucok, Camat Sukarami dan Dinkes Palembang sudah mengunjungi rumah korban dan sudah dimediasi di kantor Lurah Sukarami.
"Mediasi telah dilaksanakan dihadiri juga oleh perwakilan PPA Kota dan Provinsi 3 pilar Kelurahan Sukarami, namun pihak keluarga meminta waktu terlebih dahulu untuk berpikir dan berdiskusi," katanya.
Dijelaskan Ucok, untuk penyabab pasti kebutaan korban dia belum mengetahui pasti, dan sedang dilakukan pengecekan dokter.
"Selagi proses pengecekan kebutaan korban dan mediasi korban juga Kemarin Jumat (8/8) didatangi oleh tim Kemensos untuk ditawarkan tinggal di Panti Sosial untuk dirawat selama pengobatan beserta orang tua dan saudaranya," ungkapnya.
(csb/csb)