Pertamina Pecat Operator SPBU yang Terlibat Penimbunan BBM di Ogan Ilir

Sumatera Selatan

Pertamina Pecat Operator SPBU yang Terlibat Penimbunan BBM di Ogan Ilir

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 07 Agu 2024 10:22 WIB
Salah satu SPBU di Ogan Ilir.
Foto: Salah satu SPBU di Ogan Ilir. (Dok. Humas Pertamina Patra Niaga Sumbagsel)
Ogan Ilir -

Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu imbas dari terungkapnya kasus penimbunan BBM yang dilakukan oleh 2 orang pelaku, satu di antaranya adalah operator SPBU berinisial AP (20). Pengungkapan itu sendiri dilakukan oleh Polres Ogan Ilr setelah mendapat adanya laporan masyarakat.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya mengambil keputusan pemecatan terhadap oknum operator sebagai bentuk sanksi tegas atas perbuatan yang dilakukan oknum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat," tuturnya, Rabu (7/8/2024).

ADVERTISEMENT

Tak hanya sanksi kepada operator, pihaknya juga memberikan sanksi kepada SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari.

Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk Pertalite, pertamina menyediakan SPBU di sekitar area tersebut yakni SPBU 24.306.177 dan SPBU 24.306.137.

Niko menjelaskan, pihaknya terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Ditambahkan Nikho, Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Ogan Ilir yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan APH," katanya.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.




(dai/dai)


Hide Ads