Timbun BBM di Ogan Ilir, 2 Orang Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

Timbun BBM di Ogan Ilir, 2 Orang Ditangkap Polisi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Selasa, 06 Agu 2024 18:20 WIB
Saat polisi menggelar pers liris di depan Mapolres OI terkait kasus Penimbunan BBM
Foto: Saat polisi menggelar pers liris di depan Mapolres OI terkait kasus Penimbunan BBM (Dok. Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Dua orang pria ditangkap polisi usai kedapatan dan terlibat dalam penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Ogan Ilir (OI). Salah satu pelaku merupakan oknum pegawai atau operator di SPBU.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 24.306.26, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir pada Selasa (23/7/1024) sekitar pukul 17.00 WIB. Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial AR (52) warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Sementara satunya berinisial AP (20), warga Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, berprofesi sebagai operator SPBU.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo mengatakan aksi tersebut diketahui dari laporan masyarakat bahwa ada penimbunan BBM yang di terjadi di kawasan Ogan Ilir yang dilakukan di salah SPBU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Personil menemukan satu unit mobil merek Toyota Agya warna abu-abu Nopol BG 1484 TE sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak. Saat diamati ternyata mobil tersebut melakukan pengisian minyak secara berulang," katanya, Selasa (6/8/2024).

Kemudian pihaknya melakukan pencegatan terhadap mobil tersebut, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan didapati 13 jeriken kapasitas 35 liter dan 20 liter dengan sebagian jeriken telah berisi diduga BBM jenis Pertalite di dalam mobil.

ADVERTISEMENT

"Ternyata tangki bahan bakar mobil tersebut telah dimodifikasi dengan cara dihubungkan dengan selang yang terhubung dengan pompa elektrik yang digunakan untuk memompa bahan bakar minyak yang ada di dalam tanki bahan bakar menuju ke dalam jeriken yang ada di dalam kabin mobil tersebut," ujarnya.

Bagus mengatakan, dari keterangan pelaku ia sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut, dan hasilnya akan dijual kembali kepada masyarakat.

"Bahan bakar minyaknya dipergunakan oleh pelaku untuk dijual lagi kepada masyarakat di sekitar rumahnya secara eceran," tuturnya.

Untuk penyelidikan, kata dia, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Ogan Ilir berserta barang bukti satu unit mobil merek Toyota Agya warna Abu-Abu Nopol BG 1484, 13 jeriken kapasitas 35 liter dan 20 liter yang sebagian telah terisi cairan diduga Pertalite, Uang tunai sebesar Rp 2.857.000 dan satu unit handphone.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Tentang Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.




(dai/dai)


Hide Ads