Karhutla di Lubuklinggau Ganggu Penerbangan, TNI-Polri Patroli Lahan Rawan

Sumatera Selatan

Karhutla di Lubuklinggau Ganggu Penerbangan, TNI-Polri Patroli Lahan Rawan

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 01 Agu 2024 14:01 WIB
TNI-Polri patroli lahan rawan kebakaran di Lubuklinggau.
TNI-Polri patroli lahan rawan kebakaran di Lubuklinggau. Foto: Dok. Polsek Lubuklinggau Selatan
Lubuklinggau -

Kerap mengganggu penerbangan di Bandara Silampari Lubuklinggau serta menyebabkan polusi udara, pihak TNI serta Polri pun bersinergi untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Lubuklinggau.

Kapolsek Lubuk Linggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna mengatakan, selain mengadakan sosialisasi dengan warga, pihaknya bersama TNI mengadakan patroli bersama untuk mengecek wilayah yang rawan terjadi karhutla.

"Ini sengaja kami kumpulkan untuk melakukan patroli bersama dengan TNI dan Polri, kali ini Polsek Lubuklinggau Selatan serta Koramil 04/06 Lubuklinggau Timur dan Selatan yang mengadakan aktivitas patroli," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (1/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyoman mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Selatan yang bisa mengakibatkan terganggunya penerbangan pesawat di Bandara Silampari Lubuklinggau.

"Fokus atau wilayah yang jadi target patroli kita yaitu daerah Kelurahan jukung dan Lubuk Binjai karena disitu masih banyak warga yang membuka lahan karena banyak perkebunan di sana. Apabila terjadi kebakaran disana bisa mengganggu penerbangan karena wilayah kita dekat dengan Bandara Silampari," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Nyoman mengatakan bila karhutla terjadi di wilayah dekat dengan perumahan dapat berakibat polusi udara yang membahayakan bila dihirup warga khususnya bayi.

"Dampaknya selain mengganggu penglihatan karena asapnya, kebakaran itu juga menyebabkan polusi udara yang kalau dihirup bisa membayangkan kesehatan, terkhusus pada bayi yang masih rentan," ujarnya.

Nyoman mengimbau bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar seperti kasus ayah dan anak di Lubuklinggau yang diamankan polisi lantaran sengaja membakar lahan untuk membuka kebun kopi.

"Demi mencegah kasus yang sama terjadi, kami minta tolong jangan dilakukan pembakaran sekecil apapun karena bila ketahuan membakar lahan sanksi hukumannya cukup berat yakni terancam penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar lebih," imbaunya.




(des/des)


Hide Ads