Proses pencocokan dan penelitian (coklit) di Kota Palembang oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) belum selesai. Penyebabnya karena sebanyak 5.513 warga tinggal di wilayah perbatasan.
"Warga yang belum dicoklit itu tinggal di perbatasan Kota Palembang dengan Banyuasin. Iya (jumlah 5.513 warga) sebanyak itu yang belum dicoklit," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Selasa (30/7/2024).
Ia menyebut, warga yang tinggal di perbatasan itu ber-KTP Palembang. Namun, mereka tinggal di wilayah Banyuasin di antaranya di Plaju dan Tegal Binangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka memang belum dicoklit karena terkendala masalah wilayah administratif. Saat ini kita sedang membahas permasalahan itu dengan KPU," katanya.
Dalam pembahasan sebelumnya, ia menyebut bagi warga diperbatasan tersebut masih menggunakan hak pilihnya di Kota Palembang. Jadi saat pilkada nanti mereka memilih Wali Kota/Wakil Wali Kota Palembang, bukan Bupati/Wakil Bupati Banyuasin.
"Kalau pembahasan sebelumnya untuk pilkada ini masih menggunakan hak pilihnya di Kota Palembang karena KTP-nya Palembang," jelasnya.
Dalam rapat yang dilakukan Selasa (30/7) sore, pihaknya masih mencari titik temu terkait permasalahan tersebut.
"Iya kita masih lakukan rapat koordinasi dulu antara Bawaslu dengan KPU," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, 16 kabupaten/kota di Sumsel telah menuntaskan pencoklitan. Hanya Kota Palembang yang belum menyelesaikan.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, coklit sudah dilakukan terhadap 99,91% atau sebanyak 6.315.011 dari jumlah 6.320.525 orang.
"Data yang belum tercoklit di antaranya adalah pemilih yang berada di wilayah perbatasan kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin," ujarnya.
(csb/csb)