Kuasa Hukum Sebut Mukadam Menyerahkan Diri, Bukan Ditangkap Polisi!

Lampung

Kuasa Hukum Sebut Mukadam Menyerahkan Diri, Bukan Ditangkap Polisi!

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 08 Jul 2024 17:30 WIB
Dedi Wijaya, Kuasa Hukum Mukadam
Foto: Dedi Wijaya, Kuasa Hukum Mukadam (Tommy Saputra)
Lampung Tengah -

Kuasa hukum Muhammad Saleh Mukadam, Dedi Wijaya, membantah bahwa kliennya ditangkap paksa oleh pihak kepolisian karena kasus penembakan dalam acara adat Begawi Lampung. Dedi menyebut kliennya yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah menyerahkan diri ke pihak kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.

"Saya sampaikan, klien kami menyerahkan diri ya, mohon dicatat ini, jadi menyerahkan diri tidak ada penangkapan. Kami beritikad baik menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah," katanya, Minggu (7/7/2024) di Mapolres Lampung Tengah.

Terkait kasus itu, kata Dedi, pihaknya menyerahkan penuh kasus yang terjadi pada kliennya kepada polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam masalah ini, dan selanjutnya kami menyerahkan semua prosesnya ke Polres Lampung Tengah. Nanti kami akan kami kawal dan dampingi hingga proses ini sampai tuntas," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dedi menyatakan bahwa peristiwa adat istiadat menggunakan senjata api di Lampung merupakan hal yang wajar. Hal tersebut katanya banyak ditemui di berbagai tempat.

"Di sini saya akan menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di acara pernikahan adek ipar tersangka. Jadi biasalah kalau orang Lampung ini ada letusan-letusan ada senjata api, jadi kejadian ini bukan hanya sekali ya, banyak juga di tempat yang lain," kata Dedi Wijaya, Minggu (7/7/2024).

Mukadam sendiri kini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok senjata untuk Mukadam.




(dai/dai)


Hide Ads