Kuasa hukum anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam, Dedi Wijaya, menyebut kliennya tidak sengaja melakukan tembakan yang mengenai warga. Dia juga menyatakan adat istiadat penyambutan besan dengan menggunakan senjata api merupakan hal 'lumrah'.
"Di sini saya akan menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di acara pernikahan adik ipar tersangka. Jadi biasalah kalau orang Lampung ini ada letusan-letusan ada senjata api, jadi kejadian ini bukan hanya sekali ya, banyak juga ditempat yang lain," kata Dedi Wijaya, Minggu (7/7/2024).
Dia menambahkan, dalam peristiwa tersebut Mukadam tidak sengaja melakukan penembakan yang mengenai korban bernama Salam. Mukadam juga disebut telah mengakui kelalaiannya terhadap korban yang masih ada hubungan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan, bahwa ini murni kelalaian dan sudah diakui oleh klien kami dan sudah meminta maaf secara pribadi kepada korban, bahwa korban ini termasuk masih paman dari klien kami," tuturnya.
Atas dasar itu, kata Dedi, kliennya akan bersedia mengganti rugi terhadap istri dan anak korban.
"Klien kami ini bersedia bertanggung jawab mengganti rugi terhadap anak dan istri korban," tandasnya.
Muhammad Saleh Mukadam sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka, dia dikenakan pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api ancaman penjara 20 tahun.
Polisi juga telah menyita barang bukti 4 pucuk senjata api. Adapun senjata api yang diamankan dari Mukadam yakni jenis Zoraki Mod 914-T dan magasinnya, 1 Pucuk Senpi Laras Panjang FNC Belgia dan magasin, 1 Pucuk Senpi HS dan magasin, 1 Pucuk Senpi Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi Kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru.
(des/des)