KPU Sumsel Petakan 13.055 TPS untuk Pilkada 2024, Ini Sebarannya

Sumatera Selatan

KPU Sumsel Petakan 13.055 TPS untuk Pilkada 2024, Ini Sebarannya

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 05 Jul 2024 22:00 WIB
Ilustrasi TPS. Foto pencoblosan di Kecamatan Ngawen, Klaten, Rabu (14/2/2024): Achmad Hussein Syauqi detikJateng
Foto: Ilustrasi TPS (Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan telah memetakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 17 kabupaten/kota di Sumsel. Dalam pemetaan jumlahnya sebanyak 13.055 titik untuk gelaran Pilkada 2024 nanti.

Jumlah itu lebih sedikit dibanding TPS saat gelaran Pilpres lalu, yang mencapai 25.985 TPS.

"Pilkada 2024 ini, ada 13.055 TPS. Paling banyak di Palembang ada 2.264 TPS karena jumlah penduduknya juga banyak. Paling sedikit ada di Pagar Alam 247 TPS," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, Jumat (5/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah TPS itu masih pemetaan, kata dia, belum ditetapkan karena menunggu hasil pencocokan dan penelitian oleh petugas Pantarlih hingga 24 Juli mendatang. Coklit yang dilakukan juga untuk penetapan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak memberikan suara di Pilkada serentak 27 November 2024.

Berikut daftar pemetaan TPS yang dilakukan KPU Sumsel:

ADVERTISEMENT

1. Palembang 2.264 TPS

2. Banyuasin 1.356 TPS

3. OKI 1.229 TPS

4. OKU Timur 1.002 TPS

5. Muba 1.002 TPS

6. Muara Enim 938 TPS

7. Lahat 749 TPS

8. OKU Selatan 685 TPS

9. Ogan Ilir 662 TPS

10. Mura 628 TPS

11. OKU 563 TPS

12. Empat Lawang 530 TPS

13. Lubuklinggau 322 TPS

14. Muratara 310 TPS

15. PALI 288 TPS

16. Prabumulih 280 TPS

17. Pagar Alam 247 TPS

Sebelumnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumsel Prahara Andri Kusuma mengatakan, jumlah TPS di Sumsel berkurang 12.930 TPS dari hasil pemetaan yang dilakukan KPU Sumsel.

"Jika pada Pemilu lalu jumlah TPS di Sumsel sebanyak 25.985 lokasi, pada Pilkada 27 November 2024 nanti hanya ada 13.055 TPS," ujarnya.

Penurunan itu disebabkan oleh penambahan jumlah pemilih maksimal pada setiap TPS. Jika pada Pemilu lalu maksimal ditentukan 300 pemilih, saat Pilkada nanti setiap TPS ditetapkan 600 pemilih.

"Sesuai aturan, Pemilu kemarin jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 300 pemilih. Sedangkan untuk Pilkada, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 600 pemilih per TPS," ungkapnya.

Otomatis, jumlah pemilih per TPS di Pilkada yang bertambah membuat sebaran TPS di Sumsel menjadi berkurang.

"Turunnya hampir 50% (12.930 TPS)," katanya.

Penambahan jumlah pemilih per TPS karena mereka yang akan menyalurkan hak suaranya hanya mencoblos 2 kali. Yakni, hanya untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota dan gubernur/wakil gubernur saja.

Berbeda dengan Pemilu lalu yang mencoblos 5 kali, yakni untuk Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Sumsel dan DPRD kabupaten/kota.




(dai/dai)


Hide Ads