Proses penghitungan ulang surat suara di 6 TPS Dapil Lahat IV di Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, Sumatera Selatan selesai dilakukan sesuai batas waktu yang diminta Mahkamah Konstitusi. Proses rekap sudah dilakukan, namun hasil belum bisa disampaikan.
Hitung ulang di KPU Sumsel dilakukan karena terjadi kekisruhan pelaksanaan di KPU Lahat. Proses hitung ulang surat suara ini tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pelaksanaannya di TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi dan TPS 01 Tanjung Kurung Ilir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hanya melaksanakan penghitungan ulang surat suara sesuai yang diputuskan MK di 6 TPS. Untuk perolehan hasil (rekapitulasi keseluruhan) kita belum tahu karena kita hanya sebatas menghitung. Hasil hitung ulang surat suara tadi sudah disepakati oleh saksi dan diketahui Bawaslu," ujar Emil Asyari, Anggota KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi, Jumat (21/6/2024).
Hasil yang sudah dihitung itu kemudian akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Sumsel. Nanti akan ada SK kembali dari KPU RI kemudian pihaknya melakukan penetapan hasil dari proses hitung ulang surat suara yang telah dilakukan.
"Semua kita hitung ulang dari 18 Parpol peserta Pemilu. Untuk objek sengketa ini, pemohon dari NasDem. Kami sebagai termohon dengan pihak terkait dari 3 Parpol, yakni PDIP, PKS dan Golkar," jelasnya.
Emil menambahkan, proses hitung ulang dan pleno berlangsung lancar dan kondusif tanpa hambatan. Proses hitung ulang dilakukan untuk 6 TPS sesuai perintah MK.
Diberitakan sebelumnya, penghitungan ulang surat suara di 6 TPS Dapil Lahat IV di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dihentikan akibat ricuh.
Karena ada kericuhan, penghitungan pun dipindahkan ke KPU Sumsel. Kericuhan terjadi saat proses penghitungan TPS 02 Tanjung Kurung Ulu, sejumlah massa dari partai dan simpatisan memaksa masuk area penghitungan dilakukan.
Informasi yang dihimpun, kericuhan terjadi akibat perbedaan hasil raihan suara salah satu caleg. Ketika pileg digelar caleg tersebut tak dapat suara dari C hasil, namun pada hitung ulang mendapat suara.
Tak hanya di TPS 02, perbedaan C hasil juga terjadi di TPS 01 di kelurahan yang sama ketika dilakukan penghitungan sebelumnya. Puncaknya ketika dilakukan hitung ulang surat suara di TPS 02 sekitar pukul 14.00 WIB. 30 menit kemudian diambil keputusan jika pelaksanaan dialihkan.
Dalam pelaksanaannya, Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat melakukan pengamanan di lokasi tersebut. Sejumlah orang diamankan dan diminta keluar lokasi penghitungan.
"Karena kondisi dan hasil koordinasi dengan seluruh pihak terkait, mulai dari KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, Bawaslu Lahat dan Polres Lahat kami minta hitung ulang dialihkan ke Palembang (di KPU Sumsel)," ujar Anggota KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi, Emil Asyari.
(dai/dai)