Coklit Pilkada 2024 Oleh Pantarlih: Pengertian hingga Daftar Kegiatannya

Coklit Pilkada 2024 Oleh Pantarlih: Pengertian hingga Daftar Kegiatannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 04 Jul 2024 07:00 WIB
Petugas pantarlih melakukan coklit di Ponorogo
Ilustrasi petugas pantarlih melakukan coklit/Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim
Palembang -

Coklit merupakan proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih. Caranya dengan datang langsung ke rumah warga.

Pantarlih akan memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pilkada sebelumnya. Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK, PPS dan Pantarlih.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut supaya mengenal coklit Pilkada 2024 secara lengkap. Mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Coklit Pilkada 2024

Coklit atau pencocokan dan penelitian merupakan salah satu tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pantarlih selaku petugas coklit akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan dari PPS atau KPU Kabupaten/Kota.

Di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan bertugas satu orang Pantarlih, untuk mendatangi rumah pemilih secara langsung. Pantarlih dapat melakukan koordinasi dengan RT dan RW untuk menyelesaikan tugas coklit.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada 31 Mei hingga 23 September 2024. Dalam proses tersebut, dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Daftar Kegiatan Coklit Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, Pantarlih mempunyai sejumlah kegiatan untuk melaksanakan coklit. Berikut ini uraiannya:

  1. Mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan e-KTP.
  2. Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, Pantarlih dapat mencocokkan dengan KK, biodata penduduk atau IKD.
  3. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
  4. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan.
  5. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
  6. Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Polri, menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI atau anggota Polri.
  7. Mencatat pemilih yang tidak memiliki e-KTP berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki e-KTP.
  8. Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
  9. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI atau Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota.
  10. Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin atau menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara
  11. Mencoret data pemilih yang berdasarkan e-KTP, KK, biodata penduduk atau IKD bukan merupakan pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih.
  12. Mencoret data pemilih yang berstatus warga negara asing.

Semua hasil kegiatan tersebut dicatat Pantarlih dalam buku kerja yang sudah disediakan. Pastikan untuk mempersiapkan semua perlengkapan coklit seperti alat tulis, buku kerja hingga berkas lainnya.

PPS Mengecek Hasil Coklit Pantarlih

Setelah Pantarlih menyelesaikan proses coklit, maka semua berkas diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Proses berikutnya akan dilakukan pengecekan oleh PPS dengan melakukan hal berikut ini:

  1. Memeriksa kelengkapan dokumen
  2. Memeriksa kesesuaian pengisian
  3. Mencocokkan jumlah antara hasil coklit Pantarlih dengan rekapitulasi hasil coklit pada formulir model A-Laporan Hasil Coklit.
  4. Jika hasil coklit tidak lengkap atau tidak sesuai, maka PPS menyampaikan kembali kepada Pantarlih untuk dilengkapi dan diperbaiki.

Dokumen dan Perlengkapan Coklit Pantarlih

Merujuk Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, ada sejumlah dokumen dan perlengkapan yang harus dimiliki Pantarlih sebelum melakukan proses coklit. Di antaranya yakni:

  • Formulir Model A-Daftar Pemilih
  • Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih
  • Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar (tanda bukti pendaftaran pemilih)
  • Formulir Model A-Stiker Coklit (stiker tanda bukti coklit)
  • Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit
  • Atribut Pantarlih yang meliputi topi, rompi dan tanda pengenal
  • Alat tulis
  • Buku Kerja Pantarlih (di dalamnya terdapat ketentuan teknis pelaksanaan coklit)
  • Video tutorial Pantarlih

Demikian penjelasan mengenai coklit Pantarlih Pilkada 2024 yang menjadi tugas Pantarlih. Semoga bermanfaat ya!




(sun/mud)


Hide Ads