Batas Akhir Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 dan Nominal Gajinya

Batas Akhir Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 dan Nominal Gajinya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 25 Jun 2024 23:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Foto: Ilustrasi pilkada (Fuad Hasim/detikcom)
Palembang -

Pantarlih merupakan panitia pemutakhiran data pemilih yang bertugas sebagai badan adhoc Pilkada 2024. KPU RI menetapkan masa kerja Pantarlih akan berlangsung setelah hari pelantikan.

Tertulis dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih hanya satu bulan. Durasi tersebut cukup singkat jika dibandingkan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Lantas kapan batas akhir masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Simak informasi berikut mengenai durasi atau lama kerja panitia pemutakhiran data pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Akhir Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Pelaksanaan tugas Pantarlih dimulai pada hari pelantikan hingga satu bulan berikutnya. Mengacu pada jadwal yang dirilis KPU RI, pelantikan Pantarlih dilakukan pada 24 Juni 2024. Berikut ini jadwal lengkap masa kerjanya:

  • Hari Pertama Kerja: 24 Juni 2024
  • Hari Terakhir Kerja: 25 Juli 2024

Lewat daripada tanggal terakhir masa kerja, Pantarlih tidak lagi menjadi badan adhoc Pilkada 2024. Durasi satu bulan tersebut dimaksimalkan dengan menyelesaikan tugas-tugas yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Selama bekerja, Pantarlih akan menjalankan sejumlah tugas dan kewajiban serta membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih. Berikut ini daftar tugas dan kewajiban yang harus dijalankan:

1. Tugas Pantarlih Pilkada

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kewajiban Pantarlih Pilkada

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Setelah menjalankan tugas dan kewajiban, Pantarlih akan menerima gaji atau honor sebesar Rp 1.000.0000 per anggota. Besarannya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Sebagai informasi, anggota Pantarlih terdiri satu orang untuk setiap TPS. Proses pendaftarannya berlangsung pada 13-19 Juni 2024 dengan tahapan seleksi penerimaan, penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi, dan penetapan nama-nama terpilih.

Demikian informasi terkait batas akhir masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 beserta gaji yang diterimanya. Selamat bekerja ya!




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads