Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha menyampaikan larangan keras judi online kepada anggota kepolisian. Ia siap memberikan sanksi berat bahkan pemecatan, kepada anggota polisi yang terlibat judi online.
"Peringatan terhadap judi online ini sudah disampaikan serentak kepada seluruh jajaran anggota Polri untuk tidak boleh ada yang terlibat dengan namanya judi online," kata Indra saat ditemui detikSumbagsel, Senin (1/7/2024).
Indra menegaskan bila ada anggota kepolisian yang ketahuan judi online, maka akan dikenakan sanksi berat. Bahkan pemecatan anggota tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Bapak Kapolri melalui Kadiv Propam menegaskan anggota Polri yang terlibat dalam judi online, akan menerima sanksi tegas sampai sanksi pemberhentian secara tidak hormat," imbuhnya.
Indra juga mengatakan imbauan kepada para anggota mengenai judi online selalu dilakukan. Pemeriksaan HP anggota polisi pun selalu dilaksanakan.
"Setiap kita melaksanakan Apel sudah kita tekankan, sudah kita beri imbauan bahkan pemeriksaan HP secara random sampling, apakah ada aplikasi atau aktivitas judi online di gadget mereka," paparnya.
Menurut Indra, bila ada temuan mengenai aktivitas judi online, kepolisian Lubuklinggau akan bekerja sama dengan Polda Sumsel bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kalo ada temuan kami akan berkoordinasi dengan Subdirektorat Cyber crime untuk melakukan penyelidikan lebih dalam," tambahnya.
Baca juga: 259 Situs Judi Online Diblokir Polda Lampung |
"Untuk sementara di Lubuklinggau kita belum menemukan hal tersebut. Mudah-mudahan tidak pernah," tuturnya.
Indra mengatakan bila warga Lubuklinggau mengetahui ada aktivitas judi online, maka jangan segan-segan untuk melapor kepada polisi.
"Bila masyarakat mengetahui ada aktivitas judi online dengan buktinya. Maka langsung laporkan saja agar kami bisa proses ke ranah hukum yang lebih lanjut," tutupnya.
(sun/mud)