Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Sarat Politis, Ini Pesan Akademisi UBL

Lampung

Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Sarat Politis, Ini Pesan Akademisi UBL

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 26 Jun 2024 18:41 WIB
titik 0
Foto: Ilustrasi daerah di Lampung (pariwisatalampung.com)
Lampung -

Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga angkat bicara terkait ramainya isu Presiden Joko Widodo yang menyetujui penambahan 3 kabupaten baru di Provinsi Lampung. Dia menyatakan jangan menjual isu tersebut jelang Pilkada Lampung untuk mencari simpatik masyarakat.

Kepada detikSumbagsel, Rifandy mengatakan proses pemekaran di suatu provinsi tidaklah mudah karena harus menjalani beberapa riset dan persetujuan banyak pihak.

"Ini tahun politik, tentu hal ini jadi marketing politik baik bagi oknum yang ingin mencari simpatik. Kita berharap kita semua waspada untuk mencerna agenda-agenda pemerintah, supaya tidak halu," katanya, Rabu (26/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, Universitas Bandar Lampung pernah terlibat di tahun 2023 terkait pembahasan RUU terkait hal tersebut.

"Isu ini saya jadi ingat pada agenda kami Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan UBL (PSKP-UBL) dengan Badan Keahlian DPR RI pada Mei 2023, di UBL perihal memberikan masukan Naskah Akademik (NA) tentang RUU Kabupaten Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah,"ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Dalam diskusi dengar pendapat dan pengumpulan data sama sekali pembahasan kami tidak pada hal "pemekaran" namun pada Pembahasan perubahan dasar hukum pembentukan kabupaten tersebut yang masih menggunakan UU Darurat dan perihal memasukkan penormaan pasal tentang muatan lokal yang perlu ditambahkan," tambah Rifandy.

Rifandy menuturkan jika memang informasi yang berkembang terkait rencana pemekaran itu benar. Maka hal tersebut bisa dianggap cacat dalam meaningful participation.

"Jika informasi yang didapat itu benar adanya tentang pemekaran kabupaten dan insan kampus tidak diikutsertakan ini sangat berbahaya. Muncul tiba-tiba, cacat dalam meaningful participation seperti apa yang ditegaskan MK tentang syarat mutlak pembentukan UU," kata dia.

"Saya ingin menyampaikan bahwa untuk membentuk DOB itu syaratnya banyak dan harus banyak campur tangan banyak pihak, adapun syarat yang harus dipenuhi berdasarkan UU adalah syarat dasar kewilayahan, dasar kapasitas daerah, persyaratan administratif, syarat teknis, syarat fisik, batas usia daerah induk, cakupan wilayah. Jadi kalau tiba-tiba muncul dengan syarat kurang lebih seperti ini ya tidak mungkin pakai operasi senyap dan ini lucu jadinya," lanjutnya.

Adapun kabar wilayah yang akan dijadikan kabupaten baru di Provinsi Lampung yakni Kecamatan Natar menjadi Kabupaten Natar Agung yang berada di Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Sungkai menjadi Kabupaten Sungkai Bunga Mayang yang berada di Kabupaten Lampung Utara serta Kecamatan Seputih yang direncanakan menjadi Kabupaten Seputih yang berada di Kabupaten Lampung Tengah.




(dai/dai)


Hide Ads