Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat Indonesia untuk memadankan NIK KTP menjadi NPWP. Batas akhir pemadanan Minggu, 30 Juni 2024.
Pemadanan NIK KTP menjadi NPWP tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturannya tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor II2/PMK.03/2022.
Bagi yang sudah melakukan pemadanan dapat melakukan pengecekan secara online. Berikut detikSumbagsel sajikan cara mengecek NIK KTP yang sudah jadi NPWP atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP
Proses pengecekan NIK KTP sudah menjadi NPWP bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat hanya perlu login ke laman DJP dengan menggunakan nomor induk kependudukan sebagai pengganti NPWP. Berikut ini caranya:
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan nomor NIK dan kata sandi akun DJP.
- Masukkan kode keamanan.
- Klik "Login".
- Apabila berhasil masuk ke akun detikers, artinya NIK sudah dipadankan menjadi NPWP.
Jika belum, maka dapat melakukan proses pemadanan ulang atau menghubungi call center DJP atau kring pajak pada nomor (62-21) 1500200 untuk mendapatkan solusi. Bisa juga melalui live chat pada laman pajak.go.id.
Cara Memadankan NIK KTP Menjadi NPWP
Dilansir laman pajak.go.id, proses pemadanan atau validasi secara mandiri dapat dilakukan dengan mudah. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan KTP dan KK untuk melakukan proses validasi. Berikut ini tata caranya:
- Buka laman djponline.pajak.go.id.
- Klik "Login".
- Masukkan NPWP, ata sandi dan kode captcha.
- Pada menu profil, wajib pajak akan diarahkan pada bagian data utama.
- Perhatikan kolom NIK, tempat lahir dan nama. Apabila sudah terisi, pastikan statusnya valid.
- Jika belum terisi maka silahkan diisi dengan data sesuai KK dan KTP
- Klik "Validasi"
- Untuk memastikan NIK sudah jadi NPWP dapat silahkan logout lalu login kembali dengan memasukkan NIK, kata sandi dan captcha.
Manfaat NIK KTP Menjadi NPWP
Berdasarkan keterangan DJP yang ditulis Zidni Hudan Said Purnomo, ada 4 manfaat pemadanan NIK KTP menjadi NPWP. Berikut ini poin-poinnya:
1. Kemudahan Administrasi
Adanya pemadanan akan membuat data wajib pajak akan terintegrasi dengan mudah dalam proses administrasi seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran. Wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi saat ada keperluan pajak.
Hal ini dapat menghemat waktu dan tenaga wajib pajak serta mengurangi kesalahan administrasi yang bisa saja terjadi. Integrasi data juga memungkinkan otoritas pajak melakukan verifikasi secara cepat dan efisien sehingga proses administrasi berjalan lancar dan transparan.
2. Pengawasan Lebih Baik
Pemerintah dapat melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi terjadi pelanggaran. Otoritas pajak dapat melakukan analisa dan pemantauan secara real time terhadap transaksi dan aktivitas pajak yang dilakukan.
Hal ini menjadi pendeteksi dini terhadap potensi pelanggaran pajak seperti penghindaran atau penggelapan pajak. Selain itu, pengawasan lebih baik mampu mendorong wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
3. Efisien
Hadirnya validasi NIK KTP menjadi NPWP lebih efisien karena hanya menggunakan satu identitas. Masyarakat tidak perlu mengurus banyak dokumen yang berbeda untuk keperluan administrasi dan transaksi.
4. Keamanan Data
Data wajib pajak dapat lebih aman karena dikelola satu sistem yang terintegrasi. Sistem ini dilengkapi dengan lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran, hingga serangan siber.
Dalam sistem terintegrasi, data wajib pajak disimpan dengan enkripsi yang kuat dan diawasi oleh tim keamanan yang khusus. Akses terhadap data dibatasi hanya pihak yang berwenang dan berdasarkan kebutuhan. Sehingga risiko penyalahgunaan dapat diminimalisir.
Kenapa Pemadanan NIK KTP Menjadi NPWP Penting?
Pemadanan NIK KTP menjadi NPWP merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Tujuannya untuk mengimplementasikan sistem identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) untuk keperluan administrasi.
Sistem tersebut dipilih untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem. Sehingga pemerintah dapat mengawasi dan memantau aktivitas perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat. Masyarakat diminta melakukan pemadanan atau validasi NIK KTP menjadi NPWP. Batas akhir pemadanan 30 Juni 2024. Begini cara cek NIK KTP sudah jadi NPWP atau belum.
Nah, itulah informasi mengenai cara cek NIK KTP sudah menjadi NPWP atau belum. Sudahkah detikers melakukan pemadanan? Jika belum, segera lakukan ya!
(sun/des)