Saat ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 tengah berlangsung. Apabila menemukan ada kecurangan PPDB, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran kepada instansi yang disiapkan pemerintah.
Pelaksanaan PPDB dilakukan berdasarkan prinsip non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Prinsip tersebut wajib dipatuhi oleh pihak sekolah dan calon siswa yang mendaftar. Jika kedapatan dilanggar maka dapat diproses lebih lanjut.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Berikut detikSumbagsel sajikan jenis kecurangan PPDB 2024 lengkap dengan cara melapornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis Kecurangan PPDB 2024
Dilansir laman Indonesia Baik milik Kominfo, ada 3 jenis pelanggaran pelaksanaan PPDB yang dapat dilaporkan. Mulai dari siswa titipan hingga pungutan liar. Ini penjelasannya:
1. Titipan
Titipan disini dimaksudkan kepada calon siswa yang sengaja dititip kepada pejabat atau pihak sekolah untuk dapat diterima dengan mudah. Hal ini menyalahi prinsip objektif, transparan dan berkeadilan.
2. Praktik Jual Beli Kursi
Sama halnya dengan titipan, praktik jual beli kursi kerap terjadi. Orangtua calon siswa memanfaatkan kekayaan untuk membayar ke pihak tertentu supaya anaknya diterima. Tindakan ini tentunya sudah masuk dalam pelanggaran PPDB.
3. Pungutan Liar
Pungutan liar biasanya dilakukan oleh pihak sekolah dengan alibi dana sumbangan atau untuk membeli seragam dan buku tertentu. Hal ini menyalahi prinsip akuntabel.
Selain daripada itu, pelanggaran lain yang dapat dilaporkan adalah penambahan rombongan belajar dan jalur penerimaan tidak sesuai ketentuan. Jika terjadi pelanggaran seperti di atas, maka kumpulkan bukti lalu lakukan pelaporan.
Tata Cara Melapor Kecurangan PPDB 2024
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 41, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui malam ult.kemdikbud.go.id. Selain itu, dinas pendidikan provinsi ataupun kabupaten/kota memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
Sejumlah instansi membuka pelayanan pelaporan kecurangan PPDB 2024. Ada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Ombudsman dan situs Saber Pungli. Keempat instansi ini akan melayani masyarakat yang melakukan pelaporan.
1. Melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud
Laporan pengaduan ke ULT Kemendikbud dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui telepon, email, surat dan laman kemdikbud.lapor.go.id. Berikut tata caranya:
- Pelapor datang langsung ke ULT dan mendaftarkan diri
- Ambil nomor antrian dan isi data pengunjung
- Petugas loket akan memanggil nomor antrian.
- Serahkan nomor antrian dan formulir pada petugas loket.
- Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis
- Laporan ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui 5 tahapan yakni identifikasi masalh, pemeriksaan substansi pengaduan, klarifikasi, evaluasi bukti dan seleksi.
- Jika laporan memenuhi persyaratan maka akan ditindaklanjuti.
- Laporan diproses
- Penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas dilengkapi.
Dalam proses menyampaikan laporan, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Di antaranya adalah:
- Formulir pengaduan yang diisi lengkap
- Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku, bisa KTP/SIM.
- Tempat dan waktu kejadian pelanggaran
- Bentuk pelanggaran yang terjadi
- Identitas pelaku pelanggaran
- Bukti fisik pelanggaran
2. Ombudsman
Pelaporan pelanggaran melalui ombudsman dapat dilakukan dengan mendatangi secara langsung ke kantor pada jam kerja. Masyarakat juga bisa memilih pelaporan secara online ataupun telepon. Berikut info kontak yang bisa dihubungi:
- Call Center Ombudsman: 137
- Situs Ombudsman: www.ombudsman.go.id
- Telepon Ombudsman: 0800 1 137 137
- WhatsApp Ombudsman: 082137373737
3. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud
Itjen Kemendikbud menyediakan posko pengaduan untuk melaporkan perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Kemendikbud. Identitas pelapor tidak diungkap karena akan dirahasiakan. Berikut cara melaporkan pelanggaran:
- Kunjungi laman posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
- Pilih "Open a New Ticket"
- Lengkapi informasi pelapor mulai dari nama lengkap, email, nomor telepon dan alamat.
- Pilih jenis laporan penerimaan peserta didik baru pada kolom "Help Topic"
- Isi Captcha
- Klik "Create Ticket" dan lanjutkan proses laporan.
4. Situs Saber Pungli
Saber Pungli merupakan situs yang disediakan khusus untuk melaporkan pungutan liar yang terjadi di kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah. Laporan bisa dilakukan melalui WhatsApp 081111081111 dan situs resminya. Berikut cara melapor pelanggaran melalui situs resmi Saber Pungli:
- Buka situs saberpungli.polkam.go.id
- Pilih "Sampaikan Laporan Anda"
- Centang "Pengaduan"
- Tulis judul dan isi laporan, tanggal dan lokasi kejadian, pilih kategori laporan.
- Upload berkas atau bukti laporan.
- Pelapor bisa pilih menjadi anonim atau rahasia
- Klik "Lapor"
Itulah informasi mengenai jenis kecurangan PPDB 2024 lengkap dengan cara melakukan pelaporan. Semoga membantu ya detikers!
(csb/csb)