Hari tasyrik merupakan tiga hari setelah Idul Adha yang dilarang untuk berpuasa. Umat Islam dianjurkan untuk melakukan penyembelihan kurban pada ketiga hari tersebut.
Dilansir laman NU Online, tiga hari yang dimaksud hari tasyrik yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ibnu Hajar Asqalani mengatakan penamaan hari tasyrik karena pada saat itu orang-orang menjemur daging untuk dijadikan dendang.
Pendapat lain berkata, penamaan berasal karena hewan kurban tidak disembelih setelah matahari memancarkan sinarnya. Mereka juga berpendapat tasyrik merupakan takbir yang dilakukan setiap selesai salat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil mengenai hari tasyrik tertuang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. Disebutkan bahwa tasyrik sebagai hari makan dan minum, seperti ini bunyinya:
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَزَادَ فِي رواية وَذِكْرٍ لِلَّهِ
Artinya: "Dari Nubaisyah Al-Hudzali, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, hari tasyrik adalah hari makan, minum (pada riwayat lain), dan hari zikir,'" (HR Muslim).
Lantas, kapan hari tasyrik 2024 berlangsung? Yuk simak jadwal berikut ini.
Jadwal Hari Tasyrik 2024
Mengacu pada penetapan Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1445 H yang jatuh pada Senin, 17 Juni 2024, maka hari tasyrik berlangsung mulai 18 hingga 20 Juni 2024. Berikut ini jadwal lengkapnya:
- 11 Dzulhijjah: Selasa, 18 Juni 2024
- 12 Dzulhijjah: Rabu, 19 Juni 2024
- 13 Dzulhijjah: Kamis, 20 Juni 2024
Pada tiga hari tersebut terdapat larangan berpuasa. Baik itu menjalankan puasa sunah ataupun membayar qadha Ramadan. Untuk yang ingin menunaikan puasa sunah dapat melakukannya di hari lain selain 3 hari tersebut.
Dalil Larangan Berpuasa pada Hari Tasyrik
Sejumlah ulama sepakat perihal larangan berpuasa pada hari tasyrik 11, 12, 13 Dzulhijjah. Imam Syafi'i dalam Qaul Jadid miliknya mengatakan bahwa larangan berpuasa pada Hari Tasyrik sama halnya dengan larangan pada yaumul syak atau hari yang meragukan.
Selain daripada Imam Syafi'i, sejumlah ulama menuliskan dalil larangan berpuasa baik sunah ataupun qadha Ramadan pada hari tasyrik 11, 12, 13 Dzulhijjah. Berikut ini penjelasannya:
1. Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari
Dalam kitab Fathul Mu'in milik Syekh Zainuddin Al-Malibari disebutkan keharaman berpuasa pada hari-hari tasyrik. Begini bunyinya:
تتمة: يحرم الصوم في أيام التشريق والعيدين
Artinya: "Pelengkap: puasa pada hari tasyrik dan dua hari raya id haram," (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu'in pada Hasyiyah I'anatut Thalibin, [Daru Ihyail Kutubil Arabiyah/Isa Al-Babi Al-Halabi: tanpa tahun], juz II, halaman 273).
2. Sayyid Bakri
Secara eksplisit, Sayyid Bakri menyebut adanya pelarangan berpuasa bagi umat Islam pada hari tasyrik. Seperti ini pendapatnya:
قوله (في أيام التشريق) وهي ثلاثة أيام بعد يوم النحر ويحرم صومها
Artinya: "Redaksi (pada hari tasyrik), yaitu tiga hari (11, 12, 13 Dzulhijjah) setelah hari nahar (10 Dzulhijjah)," (Sayyid Bakri, Hasyiyah I'anatut Thalibin, [Daru Ihyail Kutubil Arabiyah/Isa Al-Babi Al-Halabi: tanpa tahun], II/273).
Pendapat ini berlandaskan pada penyampaian Imam Syafi'i dalam kitab Qaul Jadid. Kendati begitu, masih ada kebolehan berpuasa pada hari tasyrik bagi jemaah haji tamattu yang tidak memiliki dam atau denda.
Secara garis besar, pendapat Imam Syafi'i didasarkan pada keumuman larangan puasa yang tertera dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Imam Muslim. Sebagaimana dikutip Syekh Abu Zakariyah Al-Anshari dalam kitab Asna Mathalib berikut ini:
قوله (وَكَذَا أَيَّامُ التَّشْرِيقِ) وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ الْأَضْحَى لِلنَّهْيِ عَنْ صِيَامِهَا فِي خَبَرِ أَبِي دَاوُد بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَفِي خَبَرِ مُسْلِمٍ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Artinya: "(Demikian juga hari tasyrik), yaitu tiga hari setelah Idhul Adha karena larangan puasa pada hadis riwayat Abu Dawud dengan sanad sahih dan pada hadis riwayat Muslim, 'Bahwa itu semua adalah hari makan, minum, dan zikir kepada Allah swt,'" (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz V, halaman 314).
Pelarangan ini dapat disikapi dengan mempertimbangkan dalil yang ada. Namun yang paling utama pada hari tasyrik yakni hari makan dan minum yang berarti diperkenankan untuk menikmati daging kurban.
Selain itu, hari tasyrik juga menjadi momen penting untuk melantunkan takbir muqayyad minimal selepas salat wajib 5 waktu. Hal ini merupakan bentuk syiar kepada Allah SWT yang harus dirayakan.
Itulah penjelasan mengenai jadwal hari tasyrik 2024 pada 11, 12, 13 Dzulhijjah beserta dalil larangan berpuasa. Semoga berguna ya detikers.
(dai/dai)