Bolehkah Daging Kurban Dijual Lagi?

Bolehkah Daging Kurban Dijual Lagi?

Achmad Rizqi Setiawan - detikSumbagsel
Selasa, 18 Jun 2024 08:00 WIB
Ilustrasi daging di kulkas
Foto: Getty Images/Qwart
Palembang -

Ibadah kurban merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan untuk seluruh umat muslim yang memperingati hari raya Idul Adha. Kurban merupakan ibadah penyembelihan hewan ternak berupa kambing, domba, sapi, atau unta.

Biasanya setelah proses penyembelihan, daging kurban akan diberikan kepada penerima kurban dan juga sebagian kecil lainnya akan diberikan kepada shohibul kurban. Akan tetapi, sering kali muncul perdebatan terkait daging kurban yang telah diberikan kepada penerima kurban

Masih banyak yang bertanya-tanya, apakah daging kurban tersebut diperbolehkan untuk dijual kembali? Perdebatan ini menimbulkan banyak pertanyaan dari sebagian umat muslim dan terkadang menjadi kebingungan di berbagai kalangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali ini, detikSumbagsel akan membahas mengenai hukum menjual daging kurban yang telah dikutip dari berbagai sumber.

Hukum Menjual Daging Kurban

Karena pertanyaan terkait hukum menjual daging kurban ini masih sering sekali muncul, ada beberapa pendapat yang disampaikan oleh kalangan ulama. Dilansir dari situs resmi NU Online, para ulama terutama yang bermazhab syafiiah berpendapat orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual daging atau kulit hewan kurban, bahkan jika hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar biaya penyembelihan, seperti ongkos tukang jagal dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

Karena panitia kurban yang dibentuk biasanya bertindak sebagai perwakilan dari orang yang berkurban, aturan yang sama berlaku bagi mereka. Dengan kata lain, daging kurban boleh digunakan untuk makan siang, tetapi panitia tidak boleh menjual daging tersebut, meskipun hanya untuk membeli bumbu masak.

Mengutip dari situs resmi Universitas Airlangga, Dr Irham Zaki SAg MEI menyampaikan bahwa ibadah kurban secara filosofis merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT dan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta sehingga jangan campuri motif keuntungan pribadi dan bisnis di dalamnya.

Namun, perlu diperhatikan, dilansir dari situs resmi Kemenag Bali, larangan menjual bagian mana pun dari hewan kurban, termasuk kulitnya, hanya berlaku bagi orang yang berkurban.

Sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Imam Al-Hakin dan Al-Baihaqi berikut ini:

"Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya." (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi)

Akan tetapi, untuk penerima kulit hewan kurban, ulama fikih menyatakan bahwa jika penerimanya adalah orang kaya, maka ia tidak boleh menjualnya. Sebaliknya, jika penerima kulit atau daging tersebut adalah orang yang kurang mampu, maka ia diperbolehkan untuk menjualnya.

Sementara itu, menurut mazhab Hanafi, menjual daging kurban diperbolehkan. Namun, Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dalam kitabnya Busyral Karim Bisyarhi Masa'ilit Ta'lim menyatakan:

وتردد البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي

Artinya: Al-Bulqini meragukan terkait lemak hewan kurban. Menurut qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti dijelaskan dalam kitab Tuhfah. Sementara orang fakir boleh memanfaatkan daging kurban dengan cara menjual atau transaksi lainnya kepada sesama Muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban, ia hanya boleh memanfaatkannya untuk konsumsi, sedekah, atau menjamu tamu. Karena status orang kaya setara dengan orang yang berkurban.

Kategori orang kaya adalah mereka yang memiliki kelebihan rezeki untuk berkurban saat hari raya Id. Aturan ini menganjurkan orang kaya untuk berkurban jika tidak ada halangan. Sedangkan orang fakir tidak perlu khawatir menjual daging yang sudah menjadi haknya jika diperlukan. Baik dijual dalam kondisi mentah maupun matang, diperbolehkan.

Itulah tadi penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban beserta dalilnya. Semoga menambah wawasan ya detikers.

Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads