Hukum Menyimpan Daging Kurban Terlalu Lama

Hukum Menyimpan Daging Kurban Terlalu Lama

Zindi Marcella - detikSumbagsel
Senin, 17 Jun 2024 08:00 WIB
Ilustrasi daging di kulkas
Ilustrasi daging. (Foto: Getty Images/Qwart)
Palembang -

Setiap Idul Adha masyarakat akan mendapatkan daging dari kurban tersebut. Daging yang didapat biasanya orang memilih untuk menyimpannya terlebih dahulu, namun apa hukum menyimpan daging kurban terlalu lama?

Diketahui, kurban merupakan salah satu ibadah sunah yang ada di dalam Islam, hal ini dilakukan setiap Idul Adha. berkurban dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Dilansir situs NU Online, pengawetan dan penyimpanan daging kurban di dalam freezer tidak dilarang menurut ulama fiqih. Hal ini dianjurkan untuk menyimpan sepertiga dari jatah yang didapatkan. Jika seseorang mendapat dua pertiga maka sebaiknya disedekahkan kepada yang lebih membutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم


Artinya: "Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, 'Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu," (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma'rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).

ADVERTISEMENT

Pada awalnya waktu penyimpanan yang diperbolehkan adalah tidak boleh melebih waktu tasyrik. Namun karena seiring berjalannya waktu Rasulullah SAW melihat kondisi pangan yang membaik maka diperbolehkan untuk menyimpan melewati batas waktu tasyrik.

Dari penjelasan di atas maka penyimpanan daging kurban dalam jangka waktu yang lama diperbolehkan asalkan sesuai dengan jatah yang diberikan dan yang disimpan adalah satu pertiga bukan dua pertiga dari jatah yang diberikan. Hal ini disebabkan masih banyak orang diluar sana yang kesulitan dan membutuhkan.

Setelah memahami waktu penyimpanan daging kurban yang diperbolehkan maka seseorang harus mengetahui bagaimana cara menyimpan daging agar tidak cepat busuk. Adapun cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Sebelum menyentuh daging hendaklah mencuci tangan terlebih dahulu
  • Segera diolah ataupun di simpan di dalam freezer
  • Daging dimarinasi sebelum di simpan ke dalam pendingin
  • Menyimpan daging pada wadah yang tertutup
  • Mengatur suhu freezer sesuai dengan suhu daging agar tidak cepat rusak
  • Tidak membekukan daging yang sudah dicairkan.

Hal seperti ini dilakukan sebagai alternatif supaya daging yang disimpan masih bisa dikonsumsi dan menghindari mubazir. Dan pengolahan daging pun bisa dilakukan kapanpun sesuai kebutuhan ketika akan memasaknya.

Demikianlah ulasan tentang hukum menyimpan daging kurban terlalu lama. Semoga bermanfaat dan daging yang didapatkan bisa diolah sebaik mungkin. Selamat mencoba!

Artikel ini ditulis oleh Zindi Marcella, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads