Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang mengumumkan selama Idul Adha 1445 H tutup sementara. Penutupan dari tanggal 17-18 Juni 2024 karena bertepatan dengan hari raya dan cuti bersama.
"Ya benar sehubungan adanya libur Idul Adha 1445 H dari tanggal 17-18 Juni, kami kantor Disdukcapil Palembang menutup pelayanan sementara," kata Kepala Disdukcapil Palembang Dewi Isnaini kepada detikSumbagsel Sabtu (15/6/2024).
Dewi menjelaskan pelayanan kantor Disdukcapil tutup dari hari Senin dan Selasa, 17-18 Juni 2024 dan kembali buka pada Rabu, 19 Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, penutupan tidak hanya di kantor Disdukcapil, tetapi juga di 9 zona Unit Pelayanan Teknis (UPT) tutup atau tidak beroperasi sementara.
"Selain kantor Disdukcapil, 9 Zona UPT lainnya juga tutup pelayanannya atau tidak beroperasi," ujarnya.
"Pengumuman sudah kami sebarkan di seluruh medsosnya Disdukcapil dan di grup Whatsapp," katanya.
Bagi warga yang ingin mengurus keperluan di Disdukcapil, dia meminta masyarakat untuk datang pada Rabu, 19 Juni 2024.
"Warga yang ingin mengurus surat kami harapkan untuk bersabar sampai tanggal 19 Juni 2024 nanti," katanya.
Selain Disdukcapil, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang juga akan tutup sementara. Kedua pelayanan tersebut juga tutup selama 2 hari.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty mengatakan, pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Palembang akan tutup pada Senin (17/6/2024) hingga Selasa (18/6/2024).
"Pelayanan SIM akan tutup sementara pada 2 hari, yaitu tanggal 17-18 Juni 2024. Kemudian, akan buka kembali keesokan harinya (19/6/2024)," ungkapnya dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (14/6/2024).
Yenni menjelaskan, pihaknya juga memberikan 2 hari tenggang waktu perpanjangan untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Idul Adha. Tenggang waktu tersebut, katanya, diberikan pada Rabu (19/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024).
"Masyarakat disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum ditutup. Jika lewat (dari tenggang waktu), maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.
(csb/csb)