Puluhan mahasiswa di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi protes di depan Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau. Mereka mempertanyakan izin dari salah satu hotel di sana yang menggelar acara disk jockey (DJ) serta menjual minuman keras (miras).
Aksi itu dilakukan di Kantor Dinas PMPTSP Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumsel pada Rabu (12/6/2024) pukul 10.50 WIB.
Koordinator Gerakan Mahasiswa (Gema) Silampari Lubuklinggau Reta Andika mengatakan mereka tidak terima jika Lubuklinggau yang terkenal dengan Kota Madani dikotori dengan adanya diskotik berkedok hotel. Sebab bisa mencemari nama kota tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendatangi kantor untuk mengecek kembali perizinan tempat hiburan di Hotel QR apakah ada atau tidak. Karena diduga hari ini mereka membuka diskotik dan menjual miras serta kami meminta dinas perizinan untuk mencabut izin hotel tersebut," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Rabu (12/6/2024).
Ia juga meminta kepada pihak keamanan agar memperketat pengawasan di hotel yang berada di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau itu.
"Kami juga meminta bantuan dari polisi dan satpol PP untuk memperketat pengawasan disana karena akan mengadakan acara DJ serta menjual minuman keras yang diduga nanti akan ada yang mabuk hingga menggunakan narkoba," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tegi Bayumi mengatakan hotel tersebut memang sudah memiliki izin bisnis.
"Untuk izin bisnis hotel, resto dan karaoke itu mereka sudah ada. Untuk izin bar dan minuman beralkohol pun sudah mendapat izin," ungkapnya.
Tegi menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi serta pemberian izin bisnis hotel tersebut.
"Kami jelaskan kalo DPMPTSP itu tidak punya kewenangan untuk mengawasi, kami hanya melayani pembuatan izin. Kami tidak mengeluarkan izin, kami hanya memfasilitasi dan melayani pembuatan perizinan. Sampe di kita itu kalo semua syarat-syarat yang diamanatkan Undang-undang sudah dipenuhi pemohon dan BKPN yang ngasih perizinan itu," jelasnya.
Terkait dengan acara DJ yang digelar pihak hotel, Tegi mengimbau agar mahasiswa tersebut mempertanyakan hal ini kepada Dinas Pariwisata.
(dai/dai)