Pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendorong legalitas sumur minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin (Muba) menjadi legal. Jumlahnya cukup banyak, yakni mencapai lebih dari 10 ribu sumur minyak ilegal.
"Hasil rapat tadi akan kita sampaikan ke Kementerian ESDM dalam waktu dekat. Kita akan sampaikan kondisi terkini untuk mencari solusi terbaik. Kita tak membahas berapa banyak (sumur minyak ilegal) yang ditutup, tapi langkah apa yang akan kita upayakan ke depan," ujar Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, Selasa (11/6/2024).
Ia mengungkapkan, pembahasan di Kementerian ESDM menyangkut persoalan regulasi dan aturan pembukaan sumur minyak ilegal. Kondisi terkini juga akan disampaikan, termasuk soal insiden meledaknya sumur ilegal dalam beberapa waktu terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyangkut regulasi dan aturan terhadap kondisi saat ini. Bahwa kondisi di Sumsel sudah seperti yang terjadi saat, sehingga perlu pembicaraan yang serius dengan kementerian dan lembaga terkait," katanya.
Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah menambahkan, estimasi pada 2024 ini terdapat lebih dari 10 ribu sumur minyak ilegal yang melakukan eksplorasi minyak di Muba. Rata-rata per hari, 1 lokasi sumur minyak ilegal bisa memproduksi 2 drum atau sekitar 400 liter minyak per hari. Artinya, sehari minyak ilegal yang diproduksi mencapai 4 juta liter.
"2022 lalu ada 7 ribuan sumur minyak ilegal, tapi Kapolda dan Bupati tadi menyampaikan estimasi di 2024 ini ada 10 ribu sumur minyak ilegal. Sementara sumur tua yang legal hanya ada 595 yang dibuka di bawah tahun 1970-an," ujarnya.
Hendriansyah menyebut, kasus sumur minyak ilegal di Muba menjadi yang terbanyak karena potensinya sangat besar. Pembukaannya juga melibatkan banyak masyarakat.
"Ini yang sedang diupayakan gubernur agar dimaksimalkan untuk dilegalkan di Kementerian ESDM," ungkapnya.
Ia menilai, dengan status legal maka tata kelola kegiatan mulai dari faktor keselamatan, cara eksplorasi, pengelolaan lingkungan dan sebagainya bisa diawasi oleh pemerintah. Jika ilegal, pemerintah tak bisa masuk.
"Proses pelegalan sumur minyak yang ilegal sebenarnya sudah dilakukan sejak 2020 lalu, bahkan rapat setingkat menteri sudah dilakukan tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya,"jelasnya.
Saat itu, katanya, ada 2 daerah yang melakukan permohonan agar kegiatan illegal drilling ini dilegalkan. Yakni permohonan dari Gubernur Sumsel dan Jambi.
"Ini yang akan kita kejar, gubernur bersama Forkopimda akan meminta lagi agar masalah di Sumsel ada solusinya dengan mengubah aturan pengelolaan sumur tua saat ini sehingga dapat mengakomodir masyarakat yang terlanjur bekerja secara ilegal supaya dilegalkan," tukasnya.
(dai/dai)